Sidang Surat Jalan Djoko Tjandra, Hakim Cecar Tommy Sumardi soal Red Notice

Hakim menanyakan kepada Tommy Sumardi apakah dia mengetahui, jika Djoko Tjandra sedang dicari oleh pihak keamanan Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Nov 2020, 18:23 WIB
Tersangka perkara dugaan suap penghapusan nama terpidana perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali dari daftar red notice Polri, Djoko Soegiarto Tjandra saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang terkait surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra. Agenda kali yakni pemeriksaan sejumlah saksi, salah satunya yakni pengusaha Tommy Sumardi, yang merupakan terdakwa pada kasus red notice Djoko Tjandra.

Meski sidang yang digelar terkait dengan surat jalan palsu, majelis hakim lebih dulu menanyakan Tommy Sumardi perihal penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra. Saat itu, hakim mencecar Tommy dengan menanyakan pengetahuan dirinya soal red notice.

"Saya ingin tahu pemahaman saudara soal red notice?" tanya hakim Lingga Setiawan, Jumat (13/11/2020).

"Enggak ngerti saya," jawab Tommy.

"Jadi pemahaman saudara, apa itu red notice?" tanya hakim lagi.

"Enggak tahu saya," jawab Tommy kembali.

Saat itu, sempat bernada tinggi kepada Tommy untuk menanyakan kembali soal red notice.

"Saudara kan bertemu Prasetijo (eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri) membahas masalah red notice. Tahu enggak masalah red notice yang diurus-urus sama Anita (Kolopaking) dan dibicarakan dengan terdakwa Djoko Tjandra?" tanya hakim.

"Tentang pencekalan yang saya pahami," jawab Tommy.

Hakim kemudian bertanya kembali terhadap Tommy seputar red notice. Kali ini, hakim bertanya kepada Tommy terkait definisi dari red notice.

"Saya akan gali dulu (definisi red notice), karena rata-rata saksi di sini enggak tahu semua (jawabannya)," kata hakim.

"(Red notice adalah) pencekalan di luar negeri," jawab Tommy.

Mendengar jawaban itu, hakim pun bertanya kepada Tommy kembali. Apakah dia mengetahui, jika Djoko Tjandra sedang dicari oleh pihak keamanan Indonesia.

"Eggak tahu saya," ujar Tommy.

"Masa enggak tahu? jangan berbohong. Apakah Djoko Tjandra dicari pihak keamanan Indonesia bahkan diterbitkan red notice? Tahu enggak?" tanya hakim.

"Enggak tahu," singkat Tommy.

Hakim kembali bertanya, soal dirinya yang berhubungan dengan Brigjen Prasetijo Utomo serta Anita Dewi Kolopaking. Ia pun menjawab, untuk mengecek perihal red notice atas nama Djoko Tjandra.

"Pada saat itu mengecek, apakah red notice sudah terhapus atau belum," ucap Tommy.

"Jadi saudara mengurusi sesuatu yang saudara tidak tahu," tanya hakim.

"Masalah red notice," jawab Tommy.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Didakwa Buat Surat Jalan Palsu

Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra (rompi oranye) dikawal petugas usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra tiba sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam perkara ini, Djoko Soegiarto Tjanda didakwa jaksa penuntut umum membuat surat jalan palsu. Jaksa menyebut perbuatan Djoko Tjandra dilakukan bersama-sama dengan Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak," ujar jaksa dalam dakwaannya, Selasa (13/10/2020).

Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.

 

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya