Liputan6.com, Palembang - Aksi komplotan spesialis perampas ponsel di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), cukup meresahkan warga Palembang.
Beberapa lokasi yang rawan terjadi perampasan ponsel, seperti di Jembatan Ampera, Pasar Tradisional 16 Ilir Palembang hingga di simpang lima Lebong Siarang Kemuning Palembang.
Baca Juga
Advertisement
Kapolrestabes Palembang pun mengerahkan anggotanya, untuk menangkap para pelaku perampasan ponsel.
Alhasil, dua orang komplotan spesialis perampas ponsel diamankan tim Satreskrim Polrestabes Palembang beberapa hari lalu.
Kedua pelaku yang ditangkap yaitu JC (24), warga Jalan Sematang Borang Sako Palembang dan FA (21), warga Jalan Talang Jambe Sukarami Palembang Sumsel.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat melalu Kanit Ranmor Iptu Novel Siswandi menuturkan, kedua pelaku ditangkap usai merampas polsek korban bernama Meliyanti (37).
Perampasan ponsel tersebut terjadi di Jalan Noerdin Panji Sukamaju Sako Palembang, pada hari Kamis (5/11/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
Akibat perbuatan kedua pelaku tersebut, korban yang merupakan warga Jalan Malaka Sukabangun Palembang kehilangan 1 unit ponsel, dengan kerugian ditaksir sebesar Rp2,5 Juta.
“Korban melapor tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Sehingga anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyidikan dan penyelidikan,” ucapnya, Jumat (13/11/2020).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Ditembak Karena Melawan
Setelah mengetahui identitas dan keberadaan kedua pelaku, tim Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang langsung menangkap mereka.
Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha melawan anggota kepolisian.
Sebelum merampas ponsel korban Meliyanti, kedua pelaku kerap merampas ponsel dilakukan di TKP sebanyak empat kali.
Advertisement
Perampasan Ponsel
“Yang pertama pada hari Sabtu (17/10/2020) pukul 14.00 WIB, hari Selasa (24/10/2020) sekitar pukul 11.00 WIB, hari Sabtu (28/10/2020) sekitar pukul 13.30 WIB dan pada hari Senin (30/10/2020) sekitar pukul 11.30 WIB,” katanya.
Korban para pelaku didominasi para perempuan, karena menjadi korban empuk perampasan ponsel. Pada siang hari juga, masih banyak para pejalan kaki yang berlalu-lalang di TKP yang asyik menggunakan ponsel.
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku di tahan di Mapolrestabes Palembang dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun.