Liputan6.com, Jakarta - Plt Bupati Jember Abdul Muqit Arief memutasi dan mengembalikan 366 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember ke jabatan semula.
Ini sebagai konsekuensi tindak lanjut rekomendasi Menteri Dalam Negeri sesuai pengembalian Kedudukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (KSTOK) 2016.
Abdul Muqit Arief menuturkan, pengembalian ratusan jabatan yang menyangkut ratusan ASN tersebut merupakan langkah yang sangat hati-hati seiring dengan permintaan Kemendagri untuk persoalan KSOTK di Jember bisa selesai.
Baca Juga
Advertisement
"Kami selalu konsultasi dengan Inspektorat Provinsi, meminta arahan Gubernur Jatim, dan Kemendagri. Kami selalu berdiskusi dan minta pendapat tim dari provinsi juga pusat sudah dilakukan, serta meminta arahan dari Irjen (Kemendagri) terkait hal itu," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, ditulis Sabtu, (14/11/2020).
Prosesi pengembalian jabatan sesuai dengan KSOTK 2016 tersebut dihadiri sebagian pejabat eselon II dan III yang digelar di aula PB Sudarman Pemkab Jember, sedangkan pejabat eselon IV lainnya hadir melalui daring seiring dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19.
"Terkait pengembalian jabatan pada posisi sebelum 3 Januari 2018 itu awalnya sebanyak 385 nama dari 16 SK yang dibatalkan dengan rincian 16 SK mutasi dan satu SK demisioner," ujar Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Pemkab Jember Lakukan Penelusuran
Dari 385 nama tersebut, pihaknya menelusuri dan cek silang data lanjutan. Ada satu pejabat yang diketahui meninggal dunia dan lima nama ganda atau dua kali disebut, sehingga data berubah menjadi 379 nama yang dikembalikan ke jabatan sebelum 3 Januari 2018.
"Untuk 379 nama yang akan dikembalikan pada posisi jabatan semula itu, ternyata ada 12 posisi jabatan yang tidak dikembalikan karena sesuai aturan harus mendapatkan izin dari Kemendagri yakni di lingkungan Dispenduk dan Inspektorat," ujar dia.
Dari 367 nama yang diundang untuk dilantik menempati jabatan sesuai dengan rekomendasi Mendagri, ternyata satu orang dalam masa pensiun, sehingga yang diundang untuk menghadiri prosesi mutasi tersebut menjadi 366 orang.
"Sebanyak 366 pejabat itu hari ini langsung diambil sumpahnya, kemudian dikembalikan dalam jabatan semula sebelum 3 Januari 2018 dan sesuai KSOTK 2016," ujar dia.
Advertisement
Ada Jabatan yang Belum Dikembalikan
Ia mengatakan, jabatan yang belum dikembalikan yakni di Dispenduk dan Inspektorat, maka akan dilakukan penataan jabatan berikutnya dan dalam waktu dekat akan diajukan izin mutasi dan pengisian jabatan.
Setelah persoalan KSOTK tuntas, menurut dia, Pemkab Jember akan melakukan pembahasan APBD 2020 dan APBD 2021 dengan lembaga legislatif karena pengembalian KSOTK tersebut sangat penting untuk bisa membahas APBD.
"Dengan selesainya urusan KSOTK, maka bisa membahas APBD bersama DPRD Jember. Ini bukan dalam rangka untuk siapa, namun kepentingan masyarakat Jember," tutur dia.
Rekomendasi Mendagri untuk mengembalikan jabatan tersebut hasil pemeriksaan khusus tim Kemendagri yang menganulir mutasi yang dilakukan oleh Bupati Jember Faida pada 2018 dan 2109 karena dinilai tidak sesuai dengan aturan, sehingga ratusan pejabat di lingkungan Pemkab Jember itu harus dikembalikan ke posisi sebelumnya.