Korindo Group Bantah Bakar Lahan di Papua untuk Perluasan Kebun Sawit

Korindo Group membantah tudingan adanya dugaan pembakaran Lahan di Papua untuk perluasan lahan Sawit di Papua.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 14 Nov 2020, 16:00 WIB
Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Perkebunan provinsi itu per tahun 2019, kabupaten dengan Hak Guna Usaha (HGU) kebun kelapa sawit terluas di Aceh, yakni 71,661.53 hektare. (Liputan6.com/ Rino Abonita)

Liputan6.com, Jakarta - Korindo Group membantah tudingan adanya dugaan pembakaran Lahan di Papua untuk perluasan lahan Sawit di Papua. Korindo menjelaskan, bahwa selama ini perusahaan telah melakukan pembukaan lahan dengan prosedur yang sesuai. Termasuk dalam pembebasan lahan.

Tudingan pembakaran lahan ini pertama kali menyeruak melalui pemberitaan bertajuk “Papua: Investigasi ungkap perusahaan Korsel 'sengaja' membakar lahan untuk perluasan lahan sawit” oleh BBC Indonesia pada tanggal 12 November 2020.

Public Relations Manager of Korindo Group, Yulian Mohammad Riza memandang hal ini sebagai tuduhan yang serius dna perlu untuk ditanggapi.

“Perlu ditegaskan bahwasanya pada tahun 2015, perusahaan telah melakukan pembayaran pelepasan hak atas tanah ulayat kepada 10 marga seluas 16.000 hektar yang berada di areal PT Tunas Sawa Erma Blok E sesuai dengan perjanjian dan jumlah yang telah disepakati bersama, termasuk dengan Petrus Kinggo yang menjadi narasumber di pemberitaan tersebut,” ujar Yulian dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Sabtu (14/11/2020).

Yulian menambahkan, kendati Petrus Kinggo dan semua marga lainnya telah menerima pembayaran kompensasi pelepasan lahan, faktanya hingga saat ini perusahaan belum pernah melakukan pembukaan lahan di seluruh areal tersebut. Sehingga dapat dipastikan bahwa tidak ada hak atas tanah masyarakat yang dilanggar oleh perusahaan.

Tak hanya itu, Yulian juga meragukan kesaksian dari Elisabeth Ndiwaen yang bukan merupakan perwakilan marga yang berada di PT. Dongin Prabhawa. Hal ini karena yang bersangkutan lahir dan dibesarkan di Kota Merauke, dimana jaraknya sangat jauh sekitar 400 km (jalan darat dan sungai) dari lokasi perkebunan.

Namun sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, perusahaan akan melakukan investigasi terhadap kedua isu di atas secara mendalam dan melibatkan para pihak terkait. Proses investigasi ini dimasukkan kedalam Sistem Penanganan Keluhan (Grievance System) Korindo.

“Terkait dengan adanya tuduhan pembakaran hutan dalam periode tahun 2011-2016, perlu kami jelaskan kembali pernyataan The Forest Stewardship Council (FSC) pada Agustus 2019 lalu yang menyatakan bahwa pihak FSC telah melakukan investigasi di lapangan pada Desember 2017,” kata Yulian.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tuduhan Tak Benar

Ilustrasi Kelapa Sawit (iStockphoto)

Hasil kesimpulan investigasi tersebut menyatakan tuduhan bahwa Korindo dengan sengaja dan ilegal membakar areal perkebunan, adalah tidak benar.

Temuan FSC tersebut memperkuat hasil investigasi yang sebelumnya telah dilakukan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Merauke dengan Nomor Surat 522.2/0983 tertanggal 24 Agustus 2016, yang menyatakan bahwa pembukaan lahan dilakukan secara mekanis dan tanpa bakar.

Selain kedua hasil investigasi tersebut, terdapat juga surat dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK RI Nomor S.43/PHLHK/PPH/GKM.2/2/2017 tanggal 17 Februari 2017 yang menyatakan bahwa anak perusahaan Korindo Group yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tidak melakukan illegal deforestation dan telah memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK.

“Kami ingin menegaskan bahwa Korindo Group adalah perusahaan yang telah berdiri di Indonesia sejak tahun 1969 dan konsisten berkontribusi dalam membantu perkembangan dan kemajuan rakyat Indonesia, khususnya di daerah Papua,”tutur Yulian.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya