Liputan6.com, Jakarta - PT Transjakarta melakukan modifikasi rute akibat adanya penutupan jalur di sekitar kawasan Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat dan Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
"Transjakarta melakukan modifikasi rute layanannya di beberapa rute," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta, Angelina Betris dalam keterangan pers, Sabtu (14/11/2020).
Advertisement
Berikut sejumlah rute yang mengalami modifikasi:
- Rute Jak 54: Grogol-Benhil mengalami pengalihan rute terkait adanya penutupan jalan di kawasan Jalan KS. Tubun. Sementara tidak melewati bus stop Jalan Ramli sampai dengan Bhakti Mulia arah Behil dan bus stop Bhakti Mulia sampai dengan sebrang Masjid An Nur arah Grogol.
- Rute Jak 31: Andara-Blok M mengalami pengalihan rute terkait adanya penutupan jalan di kawasan Jalan Panglima Polim 4. Sementara tidak melewati bus stop Perempatan Wijaya 31 untuk kedua arahnya.
- Rute JAK 11 (Tanag Abang-Kebayoran Lama), JAK 12 (Tanah Abang-Kebayoran Baru) dan JAK 14 (Tanah Abang-Meruya) mengalami modifikasi rute terkait adanya penutupan jalan di kawasan Jalan KS. Tubun. Sementara tidak melewati bus stop RS. Bakti Mulia sampai dengan JPO Blok G arah Tanah Abang dan bus stop Jalan Petamburan 3 sampai dengan Slipi Petamburan 1 arah Kebayoran lama.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Menghantara meminta agar ketua panitia Maulid Nabi untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan terkait virus corona atau Covid-19 saat pelaksanaan kegiatan.
Hal tesebut berdasarkan surat nomor 1915/-1.774.1 mengenai imbauan pelaksanaan protokol kesehatan dalam kegiatan. Surat tesebut ditandatangani oleh Bayu pada 13 November 2020.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terapkan Protokol Kesehatan
Kata dia, pelaksanaan protokol kesehatan berdasarkan Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan.
"Diminta kepada saudara untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat antara lain, membatasi jumlah peserta tidak lebih dari 50 persen kapasitas lokasi kegiatan," kata Bayu dalam surat yang dikutip Liputan6.com, Sabtu (14/11/2020).
Lalu, panitia juga diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pencegahan penularan Covid-19 seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker dan peralatan lainnya yang diperlukan. Kemudian dilakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap orang yang hadir.
"Jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan tersebut, maka petugas akan menegakkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta," jelasnya.
Baca Juga
Advertisement