Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tak akan memfasilitasi pemungutan suara bagi pasien Covid-19 yang menjalani perawatan di luar wilayah Kota Tangsel ataupun warga lain yang sengaja bepergian saat pemungutan suara Pilkada pada 9 Desember 2020.
"Khusus bagi pasien yang dirawat di Rumah Lawan Covid Tandon Ciater saja. Yang di Wisma Atlet enggak," ungkap Komisioner Divisi Data Pemilih dan Informasi KPU Tangsel, Ajat Sudrajat.
Advertisement
Ajat juga menerangkan, selain pasien Covid-19 yang dirawat di luar wilayah Tangsel, hilangnya hak suara juga akan dialami oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penghuni Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan.
Ajat menjelaskan, pemungutan suara bagi warga yang punya hak pilih telah diatur dalam regulasi pendirian TPS. Namun, bagi WBP penghuni Lapas dan Rutan di luar daerah administrasi Kota Tangsel, tidak memiliki payung hukum.
"Kita fasilitasi hanya bagi tahanan di polsek maupun polres saja," terang Ajat.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
DPT Pilkada Tangsel
Seperti diketahui, Pilkada Kota Tangsel nantinya akan ada 976.019 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Terdiri dari jumlah pemilih laki-laki sebanyak 481,043 orang dan perempuan 494,976 orang, serta Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada sebanyak 2,963 titik lokasi.
Advertisement