KPU Tangsel Pastikan Pasien Covid-19 yang Dirawat di Luar Kota Tak Dapat Hak Suara

Selain pasien Covid-19 dirawat di luar kota, KPU Tangsel juga tak memberi hak suara bagi warga yang bepergian ke luar daerah saat tanggal pencoblosan 9 Desember 2020.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 15 Nov 2020, 10:11 WIB
Tenaga medis menyemprotka cairan disinfektan saat rapid test dan swab test massal Badan Intelijen Negara (BIN) di lapangan Kecamatan Pamulang, Tangsel, Kamis (2/7/2020). BIN sediakan 1.000 rapid test karena wilayah Pamulang merupakan zona merah penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tak akan memfasilitasi pemungutan suara bagi pasien Covid-19 yang menjalani perawatan di luar wilayah Kota Tangsel ataupun warga lain yang sengaja bepergian saat pemungutan suara Pilkada pada 9 Desember 2020.

"Khusus bagi pasien yang dirawat di Rumah Lawan Covid Tandon Ciater saja. Yang di Wisma Atlet enggak," ungkap Komisioner Divisi Data Pemilih dan Informasi KPU Tangsel, Ajat Sudrajat.

Ajat juga menerangkan, selain pasien Covid-19 yang dirawat di luar wilayah Tangsel, hilangnya hak suara juga akan dialami oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penghuni Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan.

Ajat menjelaskan, pemungutan suara bagi warga yang punya hak pilih telah diatur dalam regulasi pendirian TPS. Namun, bagi WBP penghuni Lapas dan Rutan di luar daerah administrasi Kota Tangsel, tidak memiliki payung hukum.

"Kita fasilitasi hanya bagi tahanan di polsek maupun polres saja," terang Ajat.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


DPT Pilkada Tangsel

Seperti diketahui, Pilkada Kota Tangsel nantinya akan ada 976.019 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Terdiri dari jumlah pemilih laki-laki sebanyak 481,043 orang dan perempuan 494,976 orang, serta Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada sebanyak 2,963 titik lokasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya