Liputan6.com, Bogor - Seorang ibu muda tega membuang bayi yang baru dilahirkannya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. NS (18) ditangkap lima hari setelah membuang bayinya ke selokan di Kampung Kramat, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Bogor.
"Pelakunya sudah diamankan, yang tak lain ibu kandungnya sendiri," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, Minggu (15/11/2020).
Advertisement
Dari hasil pemeriksaan sementara, ibu muda itu menggugurkan kandungannya karena merasa malu lantaran hamil karena belum nikah. NS mengaku berpacaran dengan seorang pria dan sering melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Kemudian si perempuan hamil dan sang pacar tidak mau bertanggung jawab. Karena malu, kandungannya digugurkan," kata Roland.
Kepada penyidik, tersangka melakukan perbuatan kejinya sekitar pukul 03.00 WIB, Senin 9 November 2020, di kamar mandi rumahnya.
Setelah dilahirkan secara paksa, pelaku mencekik bayinya. Setelah itu, NS membungkusnya dengan kantong plastik hitam.
"Bayi itu lalu dibuang ke selokan yang tidak jauh dari rumahnya," tutur Roland di Bogor.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Buru Pria yang Hamili NS
Polisi masih memburu sosok pria yang sudah menghamili NS. Polisi mengaku sudah mengantongi identitas pria tersebut.
"Sedang kita buru untuk dimintai keterangannya," ujar Roland.
Akibat perbuatannya, NS terancam Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara di atas 7 tahun.
Advertisement