Kerumunan di Acara Rizieq Shihab, Satpol PP: Sudah Kami Tindak, Denda Rp 50 Juta

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin berdalih sudah menindak tegas pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq Shihab.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Nov 2020, 16:24 WIB
Rizieq Shihab menyapa massa pendukungnya saat tiba di kediamannya di Jalan Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Rizieq Shihab tiba di kediamannya usai pulang dari Arab Saudi. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin berdalih sudah menindak tegas pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq Shihab. Tindakan tegas yang dimaksud berupa sanksi denda Rp 50 juta.

"Sudah kami tindak pokoknya (acara Rizieq Shihab), kan sudah kami denda,” kata Arifin, Minggu (15/11/2020).

Arifin mengatakan, Satpol PP DKI Jakarta akan menindak pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020. Dalam Pergub tersebut memang disebutkan, setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan akan dilayangkan denda administratif sebesar Rp 50 juta bila pelanggaran berulang satu kali.

Namun, dalam Perda Penanggulangan Covid-19 yang disahkan oleh DPRD DKI Jakarta juga tercantum sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Sanksi tersebut berupa pembubaran kegiatan dan penghentian sementara kegiatan.

"Pokoknya tetap mengacu pada Pergub, kan sudah ada Pergubnya. Kita akan selalu tindak intinya ya," kata Arifin.

Nyatanya, acara Maulid Nabi akbar dan pernikahan anak Habib Rizieq di Petamburan III tetap berlangsung. Tidak ada pembubaran ataupun penghentian kegiatan. Bahkan, massa yang datang diperkirakan berjumlah ribuan dan tidak menggunakan masker. Padahal dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan dicantumkan denda administratif bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Mengaku Sudah Membayar

Menantu Rizieq Shibab, Habib Hanif Alatas mengatakan, pihak keluarga telah membayarkan atas denda yang diberikan Satpol PP DKI tersebut.

"Kami sudah membayar. Dari pihak keluarga sudah membayar," ujar Hanif, Minggu (15/11/2020).

Namun Hanif mengaku tak tahu besaran denda yang dibayarkan keluarga Rizieq Shihab. Namun dia memastikan kalau keluarga Rizieq Shihab menerima dan memaklumi jika Satpol PP DKI memberikan denda tersebut.

"Habib Rizieq sudah menerima denda tersebut dari Satpol PP, surat sanksi. Kami dari pihak keluarga menerima dan memaklumi. Kami sudah mengimbau untuk patuh protokol, sebisa mungkin kita tetapkan protokol, tapi karena antusias umat tidak terbendung, tapi kami terima," kata dia.

Reporter: Rifa Yusya Adilah

Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya