Wagub DKI: Tak Memungkinkan Gelar Reuni 212 di Monas

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza menyatakan kegiatan apa pun di Monas masih dilarang saat ini.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Nov 2020, 06:52 WIB
Suasana kawasan Monumen Nasional (Monas) yang ditutup, Jakarta, Minggu (15/3/2020). Gubernur Anies Baswedan menutup tempat wisata di DKI Jakarta seperti Monas, Ragunan, dan museum yang dikelola Pemprov DKI selama dua pekan ke depan guna mencegah penyebaran Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza menyatakan kegiatan apa pun di Monas masih dilarang saat ini. Itu sebabnya, pihaknya melarang rencana reuni yang diajukan Persaudaraan Alumni 212 di Monas. 

“Perlu diketahui kalau tempatnya di Monas belum dimungkinkan. Karena Monas termasuk tempat atau unit kegiatan yang memang belum dibuka," kata Ariza di kawasan TMP Kalibata, Jaksel, Minggu (15/11/2020).

Alasan lainnya, menurut Ariza adalah masih ada larangan mengumpulkan massa atau banyak orang.

"Dan juga kegiatan-kegiatan yang menghadirkan jumlah banyak dan menimbulkan kerumunan, tentu kami tak perkenankan,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Ariza, hingga kini Pemprov DKI belum menerima pengajuan izin reuni 212 di Monas dari mana pun. "Kegiatan reuni 212 sampai hari ini, kami belum menerima surat atau ajuan atau proposal,” tandasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tanggapan UPT Monas

Pengelola Kawasan Monumen Nasional (Monas) menyebutkan bahwa Persaudaraan Alumni (PA) 212 telah berkirim surat terkait penggunaan kawasan tersebut untuk Reuni Akbar 212 pada 2 Desember 2020.

"Setahu saya mereka (PA 212) pernah bersurat ke kita," ujar Kepala Seksi Pelayanan Informasi Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas Irfal Guci dikutip dari Antara, Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Hanya saja, UPK Monas tak berwenang memberikan izin pemakaian Monas untuk Reuni Akbar 212 mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya