Liputan6.com, Jakarta - Polisi memindahkan tujuh tahanan di Bareskrim Mabes Polri lantaran positif terjangkit virus corona atau Covid-19. Termasuk di antaranya Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dan M Jumhur Hidayat.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan informasi terkait tujuh tahanan Bareskrim yang positif Covid-19, termasuk Gus Nur dan Jumhur.
Advertisement
"Benar," tutur Argo saat dikonfirmasi, Minggu (15/11/2020).
Menurut Argo, para tahanan kini dibantarkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB. Mereka merupakan tahanan Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan kasus berbeda.
Adapun ketujuh tahanan yang dibantarkan adalah tiga dari kasus demonstrasi anarkis tolak pengesahan RUU Cipta Kerja KAMI Medan yaitu Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi Putri.
Kemudian dari kasus penipuan atas nama Kewa Siba dan penipuan penjualan logam mulia online yakni Drelia Wangsih.
Selanjutnya tahanan kasus demonstrasi anarkis tolak pengesahan RUU Cipta Kerja KAMI Jakarta atas nama M Jumhur Hidayat dan perkara ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) yaitu Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Penangkapan Gus Nur dan Jumhur
Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur ditangkap tim Bareskrim Polri di kediamannya, Malang, Jawa Timur pada Sabtu dini hari 24 Oktober 2020.
Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Gus Nur kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 25 Oktober 2020.
Sementara deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat ditangkap polisi pada Selasa 13 Oktober 2020. Dia ditangkap terkait dugaan provokasi yang memicu kerusuhan saat aksi demo menolak pengesahan RUU Cipta Kerja.
Advertisement