Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Andi Irfan Jaya. Andi Irfan merupakan terdakwa perantara suap yang diberikan terpidana korupsi Hak Tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Mengadili, menyatakan, keberatan penasihat hukum tidak diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020).
Advertisement
Dengan ditolaknya eksepsi yang dibacakan penasihat hukum Andi Irfan Jaya, maka hakim memutuskan agar persidangan dilanjutkan. Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan para saksi di sidang berikutnya.
"Memerintahkan sidang tetap dilanjutkan," kata Eko.
Dalam pertimbangannya, hakim setuju dengan jaksa penuntut umum yang harus mengesampingkan eksepsi penasihat hukum soal dakwaan tidak jelas. Hakim menilai dakwaan sudah disusun sesuai KUHP.
Terkait dengan eksespi penasihat hukum soal dakwaan tak menjelaskan detail waktu dan tempat perbuatan yang dilakukan Andi Irfan Jaya, hakim juga setuju dengan tim penuntut umum.
"Menimbang penyebutan locus delicti tidak harus secara tepat. Disebutkan jika locus delicti meski persis dan akurat penegakan hukum akan lumpuh total yang berakibat pelaku kriminal tidak bisa dituntut," kata Eko.
Diberitakan sebelumnnya, Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara suap yang diberikan terpidana korupsi Hak Tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra kepada Pinangki Sirna Malasari. Suap yang diberikan Djoko Tjandra sebesar USD 500 ribu.
Uang tersebut diterima Andi Irfan Jaya untuk turut membantu Pinangki Sirna Malasari mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).
"Menerima USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu dalam kapasitas Pinangki Sirna Malasari mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung," ujar Jaksa Rachdityo Pandu dalam dakwaannya, Rabu (4/11/2020).
Pinangki Sirna Malasari sendiri merupakan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI.
Jaksa menyebut, pengurusan fatwa MA bertujuan agar Djoko Tjandra tak dieksekusi atas korupsi Bank Bali.
"Sehingga terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," kata Jaksa.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pemufakatan Jahat
Selain menjadi perantara suap, Andi Irfan juga didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama-sama Pinangki dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.
"Terdakwa (Andi Irfan Jaya) telah melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra untuk melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Didi Kurniawan dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020).
Andi, Pinangki, dan Djoko Tjandra bermufakat jahat memberikan suap sebesar USD 10 juta kepada pejabat di Kejagung dan MA. Suap bertujuan agar pejabat Kejagung dan MA memberikan fatwa MA Kejagung agar Djoko Tjandra tak dieksekusi atas kasus korupso hak tagih Bank Bali.
"Sehingga, Djoko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," kata Jaksa.
Advertisement