Liputan6.com, Jakarta Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Zaitun mengatakan, seharusnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Berakohol atau RUU Minol yang tengah dibahas di DPR tak perlu ada kontroversi dan perdebatan.
"Ya seharusnya tidak perlu kontroversi. Seharusnya itu masyarakat kita apalagi para pemimpin anggota DPR semua harus sepakat bahwa itu sesuatu yang merusak kesehatan dan sangat berbahaya bagi anak-anak," kata Zaitun kepada Liputan6.com, Senin (16/11/2020).
Advertisement
Menurut dia, karena Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam, maka itu bisa menjadi pertimbangan dalam menyusun RUU Minol, mengingat dalam ajaran Islam dengan tegas melarang minuman beralkohol.
"Dan karena di sini mayoritas umat Islam maka sepatutnya ya itu menjadi pertimbangan besar untuk melarangnya," jelas Zaitun.
Bahkan RUU Minol diklaimnya sesuai dengan Pancasila, terutama sila pertama. Jika ditinjau dari segi kesehatan, minuman beralkohol juga dinilai merusak tubuh.
"Secara akal sehat ini (minuman beralkohol) memang sangat berbahaya bagi masyarakat. Kita tidak mau nanti seperti bangsa-bangsa lain yang minuman beralkohol itu sudah seperti minuman biasa," tukas Zaitun.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dibahas DPR
Diketahui, salah satu partai pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol ialah Partai Persatuan Pembangunan atau PPP. Anggota DPR RI dari fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut tidak hanya berasal dari Fraksi PPP, melainkan juga ada anggota Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra.
“18 anggota DPR Fraksi PPP, 2 anggota Fraksi PKS dan 1 anggota Fraksi Gerindra mengusulkan RUU larangan minuman beralkohol, spirit dan tujuan pelarangan ini selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke-4 UUD 1945,” kata Illiza dalam keterangannya, Rabu 11 November 2020.
Illiza menyebutkan beberapa alasan PPP mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol. Pertama ia meyakini larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama, pasal 28H ayat 1 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Selain itu, alasan lain adalah larangan dalam agama Islam. “Al-Qur’an juga menyebutkan dalam surat Al-Maidah (90-91) yang artinya, wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk berhala), dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung,” terangnya.
Advertisement