Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, kewenangan penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di ibu kota adalah wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Hal ini disampaikan Mahfud Md terkait kerumuman massa tanpa penerapan protokol kesehatan pada acara-acara yang melibatkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Advertisement
"Penegakan protokol kesehatan Ibu Kota merupakan kewenangan pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan hirarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," tutur Mahfud Md saat konferensi pers virtual, Senin (16/11/2020).
Karenanya, saat ada ada kerumunan simpatisan Rizieq Shihab di tengah situasi pandemi Covid-19, pihaknya sudah menegur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan," tegas Mahfud Md.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Anies Menjawab
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara mengenai kerumunan massa tanpa protokol kesehatan di acara Rizieq Shihab. Menurut Anies, Pemprov DKI telah berupaya mencegah kerumunan dengan cara mengingatkan panitia.
"Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada. Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan,” kata Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI, Senin (16/11/2020).
Anies membandingkan dengan Pemprov lain yang disebut tidak aktif mengingatkan warga untuk tidak berkerumun.
"Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan," katanya.
Anies mencontohkan kasus kerumunan massa terkait kampanye Pilkada di seluruh Indonesia yang tidak pernah ditegur.
"Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan. Itu pertama," ucapnya.
"Yang kedua. Ketika terjadi pelanggar atas protokol kesehatan, maka pelanggaran itu ditindak sesegera mungkin. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan. Artinya yang melanggar ya harus ditindak. Itulah yang kita lakukan," ujar Anies Baswedan.
Advertisement