Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Rasyidi menyebut, Pemprov DKI Jakarta diskriminatif dalam menegakkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait kerumunan massa di acara pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Menurut dia, kerumunan massa di acara Rizieq Shihab yang terjadi beberapa kali dalam sepekan terakhir membuat warga Jakarta mempertanyakan konsistensi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap penerapan PSBB transisi.
Advertisement
"Ada penilaian Gubernur tidak konsisten dan diskriminatif terhadap protokol kesehatan. Gubernur bisa menjawab pertanyaan ini," ujar Rasyidi di tengah sidang paripurna pengesahan raperda APBD-P DKI 2020 di DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).
Politikus PDIP itu meminta penjelasan keprofesionalan Pemprov DKI Jakarta dalam penegakan hukum di ibu kota.
"Artinya, kita tidak termasuk orang yang profesional, kalau tidak profesional, tunggulah kehancuran," tegasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP DKI menjatuhkan denda Rp 50 juta kepada FPI dan Rizieq Shihab terkait acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dinilai melangar protokol kesehatan pada Sabtu (14/11/2020) malam.
Melalui akun istagram resmi @satpolpp.dki, surat sanksi bertanda tangan Kepala Satpol PP DKI Arifin itu telah dikirimkan kepada FPI dan Rizieq Shihab.
Arifin menyatakan Rizieq Shihab wajib membayar denda Rp 50 juta. “Terhadap pelanggaran tersebut saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta rupiah,” tulis Arifin seperti dikutip Liputan6.com, Minggu (15/11/2020).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Proaktif Ingatkan Panitia
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara mengenai kerumunan massa tanpa protokol kesehatan di acara Rizieq Shihab. Menurut Anies, Pemprov DKI telah berupaya mencegah kerumunan dengan cara mengingatkan panitia.
"Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada. Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan,” kata Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI, Senin (16/11/2020).
Anies membandingkan dengan Pemprov lain yang disebut tidak aktif mengingatkan warga untuk tidak berkerumun.
"Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan," katanya.
Anies mencontohkan kasus kerumunan massa terkait kampanye Pilkada di seluruh Indonesia yang tidak pernah ditegur.
"Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan. Itu pertama," ucapnya.
"Yang kedua. Ketika terjadi pelanggar atas protokol kesehatan, maka pelanggaran itu ditindak sesegera mungkin. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan. Artinya yang melanggar ya harus ditindak. Itulah yang kita lakukan," ujar Anies Baswedan.
Anies memastikan di Jakarta apabila ada pelanggaran akan langsung ditindak.
“Kita bisa saksikan di berbagai tempat, ada aktivitas-aktivitas kerumunan, apakah kemudian dilakukan tindakan? Jakarta memilih untuk melakukan tindakan. Jadi yang dikerjakan adalah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada," jelasnya.
Dan, kata Anies, itulah fungsi dari pemerintah. "Pemerintah menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan,” tandasnya.
Advertisement