Selain Metro Jaya dan Jawa Barat, Kapolri Juga Ganti 6 Kapolda Ini

Mutasi delapan kapolda tersebut berdasarkan Surat Telegram (ST) Nomor ST/3222/XI/KEP/2020 tanggal 16 November 2020.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 16 Nov 2020, 18:46 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis memimpin upacara sertijab Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dan sejumlah Kapolda di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Idham Azis memimpin 8 Kapolda yang dirotasi dan pejabat utama lain untuk melafalkan sumpah jabatan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis merotasi sejumlah jabatan strategis di tubuh Polri. Ada delapan jabatan kapolda di seluruh Indonesia yang diganti, salah satunya Kapolda Metro Jaya.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, mutasi delapan kapolda tersebut berdasarkan Surat Telegram (ST) Nomor ST/3222/XI/KEP/2020 tanggal 16 November 2020.

"Tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Dalam ST tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dipindahtugaskan menjadi Koorsahli Kapolri. Sementara Irjen Fadil Imran yang sebelumnya menjabat Kapolda Jawa Timur, ditunjuk menjadi Kapolda Metro Jaya.

Posisi Kapolda Jawa Timur yang ditinggalkan Fadil akan diisi oleh Irjen Nico Afinta yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Selatan. Sementara posisi Kapolda Kalimantan Selatan akan ditempati Irjen Rikwanto yang sebelumnya menjabat Kapolda Maluku Utara.

Adapun jabatan Kapolda Maluku Utara akan diisi oleh Irjen Risyapudin Nursin yang sebelumnya menjabat sebagai Kakorbinmas Baharkam Polri.

Kemudian, Kapolda Bali Irjen Petrus Golose dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri dalam rangka persiapan penugasan luar struktur. Posisi Kapolda Bali akan dijabat oleh Irjen Putu Jayan Danu Putra yang sebelumnya menempati posisi Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri.

Kapolda Maluku Irjen Baharudin Djafar dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri. Posisinya digantikan oleh Irjen Refdi Andri yang sebelumnya Koorsahli Kapolri.

Sementara Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dimutasi menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama Tk.I Sespim Lemdiklat Polri. Posisi Kapolda Jawa Barat diisi oleh Irjen Ahmad Dofiri yang sebelumnya menjabat Aslog Kapolri.

Kapolda Jambi Irjen Firman Shantyabudi beralih posisi menjadi Aslog Kapolri. Jabatannya akan digantikan oleh Irjen Albertus Rachmad Wibowo yang sebelumnya menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tk.I Sespim Lemdiklat Polri.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


2 Kapolda Dicopot Terkait Protokol Kesehatan Covid-19

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana beserta rombongan meninjau penerapan protokol kesehatan di kawasan industri EJIP, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/9/2020). (Liputan6/Bam Sinulingga)

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya lantaran dianggap tak menjalankan perintah menegakkan protokol kesehatan Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (16/11/2020).

"Bahwa ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan, yaitu Kapolda Metro Jaya, kemudian yang kedua Kapolda Jawa Barat," kata Argo.

Adapun ini sesuai dengan Surat Telegram Nomor ST 3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020.

"Tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri," kata Argo.

Dalam kesempatan berbeda, Menko Polhukam Mahfud Md, meminta aparat keamanan dapat bertindak tegas kepada siapa pun yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Pernyataan ini dikeluarkan Mahfud Md setelah menyoroti terjadinya kerumunan massa pada sejumlah acara yang melibatkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, pemerintah minta tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dilakukan dengan baik," tutur Mahfud saat konferensi pers virtual, Senin (16/11/2020).

Dia menyatakan, jika aparat tak bisa tegas dalam memastikan masyarakat menjalani protokol kesehatan Covid-19, maka pemerintah akan memberikan sanksi.

"Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat yang tidak bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19," ucap Mahfud Md.   

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya