52 Persen Investor Domestik Kuasai Pasar Modal Indonesia

Adapun kepemilikan pemegang saham domestik yang bukan merupakan pengendali dan bukan pemegang saham utama adalah sebesar 63 persen.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 16 Nov 2020, 19:45 WIB
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (16/5). Sejak pagi IHSG terjebak di zona merah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan, berdasarkan data per 30 September 2020, rata-rata pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama dari seluruh perusahaan tercatat di Pasar Modal Indonesia sebesar 39 persen.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Nyoman Gede Yetna mengatakan, lebih dari separuh saham publik pada jumlah tersebut dikuasai oleh investor domestik.

"Pada bulan September 2020, pemegang saham domestik memiliki 52 persen dari seluruh saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Sementara pemegang saham asing adalah 48 persen," jelas Nyoman, Senin (16/11/2020).

Adapun kepemilikan pemegang saham domestik yang bukan merupakan pengendali dan bukan pemegang saham utama adalah sebesar 63 persen. Sementara kepemilikan investor asing adalah sebesar 37 persen.

Nyoman melanjutkan, hampir seluruh perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia kini telah memenuhi ketentuan minimum saham publik (free float) 7,5 persen.

Tercatat, sebanyak 694 dari 709 emiten per 30 September 2020, atau sekitar 98 persen telah memenuhi ketentuan minimum kepemilikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama, serta ketentuan minimum jumlah pemegang saham.

"Hanya terdapat 2 persen atau 15 perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan tersebut," ujar Nyoman.


15 Emiten Belum Penuhi Ketentuan Free Float 7,5 Persen

Pekerja duduk di depan layar grafik pergerakan saham di Gedung BEI, Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan, terdapat sebanyak 15 perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan minimum saham publik (free float) 7,5 persen.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Nyoman Gede Yetna melaporkan, sebanyak 694 dari 709 emiten per 30 September 2020, atau sekitar 98 persen telah memenuhi ketentuan minimum kepemilikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama, serta ketentuan minimum jumlah pemegang saham.

"Terdapat 2 persen atau 15 perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan tersebut," kata Nyoman dalam pesan tertulis, Senin (16/11/2020).

Nyoman mengatakan, pihak bursa terus melakukan berbagai upaya komunikasi dan memberikan pembinaan kepada emiten bersangkutan agar senantiasa memenuhi ketentuan pasar modal yang berlaku.

Termasuk ketentuan minimum kepemilikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama, serta ketentuan minimum jumlah pemegang saham.

"Beberapa upaya yang dilakukan Bursa diantaranya memberikan sosialisasi mengenai aksi korporasi yang dapat dilaksanakan dalam rangka pemenuhan ketentuan tersebut," kata Nyoman.

"Atas hasil diskusi dan pembinaan, perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan sedang mematangkan rencana pemenuhan yang tepat untuk kondisi masing-masing perusahaan tercatat," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya