Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap perang bandar narkotika di Bumi Lancang Kuning. Perang karena perebutan wilayah ini melibatkan kelompok Medan dan sindikat narkoba Kota Dumai.
Kepala Polda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, perang bermula ketika jaringan narkoba Malaysia memasok 46 kilogram sabu dan 10 butir pil ekstasi. Barang haram untuk kelompok Medan ini masuk melalui pelabuhan rakyat di Kota Dumai.
Baca Juga
Advertisement
Kelompok Dumai mendapat informasi ini dan ingin ambil bagian. Mereka mengadang kelompok Medan pembawa narkoba dimaksud di daerah Bukit Kapur menggunakan senjata api.
"Seorang dari kelompok Dumai, Zul, menembak ke udara dua kali sehingga sopir meninggalkan truk pembawa 46 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi," kata Agung, Senin petang, 16 November 2020.
Setelah truk tinggal, kelompok Dumai mengambil 20 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi. Mereka tak sempat mengambil semua sebagai antisipasi serangan balik dari kelompok Medan.
"Yang tersisa di truk ditemukan lebih dahulu oleh anggota, itulah kasus sabu tak bertuan pada 29 September lalu," ucap Agung.
Agung menjelaskan, pihaknya sudah menangkap kurir narkoba kelompok Medan yang tertinggal di truk itu. Begitu juga dengan seorang pengacara karena turut mengontrol perjalanan sabu dari Dumai tujuan Medan.
Agung menyebut kelompok Medan ini juga melibatkan narapidana di Lapas Pekanbaru, Adi. Nama ini selalu keluar masuk penjara karena mengendalikan peredaran narkoba dari Malaysia, Dumai, Pekanbaru dan Medan.
Simak video pilihan berikut ini:
Bagi Hasil Jarahan
Hasil jarahan 20 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi tadi, terang Agung, dibagi-bagi kelompok Dumai. Tersangka Zul sebagai pencegat dan penembak mendapatkan bagian 4 kilogram sabu.
Selanjutnya, tersangka bernama Marno yang diduga sebagai pemimpin kelompok mendapatkan 10 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.
"Berikutnya tersangka Brewok, Nyoto, Putra, Belong, Ivan, Aung dan lainnya juga mendapat bagian masing-masing," kata Agung didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Victor Siagian SIK.
Dari tersangka Zul, kepolisian juga menyita uang Rp200 juta diduga hasil jualan narkoba. Turut pula disita 3 kilogram lebih sabu diduga hasil jarahan 20 kilogram karena belum terjual.
Kapolda menerangkan, sejauh ini ada 9 anggota kelompok bandar narkoba Dumai tertangkap. Jumlah ini bisa saja bertambah nantinya karena penyidik masih mengembangkan kasus ini.
Advertisement
Awal Tertangkap Kelompok Dumai
Agung menjelaskan, kelompok Dumai tertangkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap empat orang dalam mobil Toyota Innova pada 13 November 2020. Mobil itu dicurigai membawa sabu dari Dumai ke Pekanbaru.
"Dari mobil itu, petugas juga menemukan 4 pucuk senjata api," kata Agung.
Satu persatu anggota dari kelompok tertangkap di berbagai lokasi, baik itu di Pekanbaru ataupun di Rokan Hilir, sehingga berjumlah 9 orang. Petugas juga menyita dua senjata api lagi.
Satu tersangka, tambah Agung, terpaksa ditembak petugas karena berusaha merebut senjata api sitaan. Tersangka ini juga mencoba kabur ketika penggeledahan di sebuah rumah.
"Total ada enam senpi, teridiri dari lima rakitan dan satu pabrikan. Dari semua itu ada yang dirusak dan dijadikan pisau," kata Agung.
Dalam kasus ini, petugas juga menyita puluhan butir peluru. Senjata ini digunakan untuk perang antara bandar narkoba, termasuk mencegat 46 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi di Dumai.
"Senjata ini tak menutup kemungkinan untuk melawan polisi," ucap Agung.