Anggota Komisi III DPR Dukung Nasabah WanaArtha Lapor Polisi

Seorang nasabah WanaArtha, Priscilia Rosalinda telah melaporkan pemilik sekaligus Presiden Komisaris WanaArtha ke Polda Metro Jaya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Nov 2020, 20:59 WIB
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mendukung langkah nasabah yang melaporkan pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) dan direksinya ke polisi.

Menurut Wihadi, dengan laporan tersebut setidaknya akan membuka fakta sebenarnya posisi keuangan WanaArtha yang selama ini disinyalisasi terjadi praktik manipulasi.

"Saya rasa dengan adanya laporan oleh nasabah, Kepolisian akan menyidik kasus ini, sehingga akan terang benderang membongkar posisi keuangan WanaArtha yang sesungguhnya," ujar Wihadi saat dihubungi, Senin (16/11/2020).

Wihadi mengatakan, pelaporan kasus ini juga akan membongkar kebenaran penyebab gagal bayar WanaArtha sesungguhnya.

Selama ini diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi pihak yang disalahkan oleh WanaArtha atas gagal bayar yang terjadi.

Pihak WanaArtha menuding, pemblokiran Sub Rekening Efek (SRE) pada PT Hanson International milik terpidana Benny Tjokrosaputro berimbas pada permasalahan likuiditas WanaArtha.

"Tentu kita dorong pelaporan WanaArtha oleh nasabah, sehingga WanaArtha ini tidak mempermainkan nasabahnya dengan memakai alasan seolah gagal bayar karena disebabkan penyitaan SRE oleh Kejagung," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Dilaporkan ke Polda Metro

Sementara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta pemilik WanaArtha menyutik dana pada perusahaan WanaArtha, namun hingga saat ini permintaan tersebut belum dipenuhi.

Diketahui, seorang nasabah WanaArtha, Priscilia Rosalinda telah melaporkan pemilik sekaligus Presiden Komisaris WanaArtha, Evelina Larasati Fadil Pietruschka ke Polda Metro Jaya.

Laporan yang terdaftar dengan nomor polisi, LP/6223/X/YAN. 25/2020/SPKTPMJ mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain Evelina, pelapor juga mencantumkan nama Direktur Utama WanaArtha, Yanes Yaneman Matulatuwa dan Direktur Keuangan dan Investasi WanaArtha, Daniel Halim sebagai terlapor.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya