Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Mark Up Paket Sembako Covid-19 Makassar

Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel telah menetapkan tersangka dalam dugaan mark up paket sembako untuk masyarakat Makassar yang terkena dampak pandemi covid-19

oleh Eka Hakim diperbarui 17 Nov 2020, 20:00 WIB
Polda Sulsel segera mengekspos identitas tersangka dugaan mark up paket sembako untuk dampak pandemi covid-19 (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar Setelah sekian lama dinanti, akhirnya Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan mark up paket sembako untuk masyarakat Makassar yang terkena dampak pandemi covid-19.

"Insya Allah," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri kepada Liputan6.com via pesan singkat, Senin (16/11/2020).

Hanya saja, pihaknya belum bisa membeberkan lebih jauh identitas tersangka dalam kasus dugaan mark up paket sembako untuk masyarakat yang terkena dampak pandemi covid-19 tersebut.

"Belum bisa kami ekspos," ucap Widoni.

Sebelumnya, dalam tahap perampungan penyidikan kasus mark up paket sembako itu, penyidik berangkat ke Jakarta mengambil keterangan saksi ahli dari pihak Kementerian Sosial (Kemensos).

Kasubdit 3 Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel Kompol Rosyid Hartanto mengungkapkan dalam tahap penyidikan kasus dugaan mark up paket sembako untuk masyarakat Makassar yang terkena dampak pandemi covid-19 itu, pihaknya telah memeriksa sekitar 70 orang lebih saksi. Satu diantaranya Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Mukhtar Tahir.

Tak hanya itu, penyidik juga telah berkoordinasi penuh dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas pengelolaan anggaran pembelian paket sembako yang diperuntukkan bagi masyarakat Kota Makassar yang terkena dampak pandemi covid-19.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Transparansi Dinsos Makassar Dipertanyakan

ACC Sulawesi nilai Dinsos Makassar tidak transparan dalam pengelolaan paket sembako covid-19 (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) menilai kasus dugaan mark up paket sembako oleh Dinas Sosial (Dinsos) Makassar tersebut sangat terang, penyidik tinggal memeriksa acuan dasar berapa sebenarnya nilai dari sepaket sembako yang diperuntukkan ke masyarakat dengan yang telah dibagi sebelumnya.

"Karena setahu kami sepaket itu nilainya Rp600 ribu tapi yang dibagikan ke masyarakat hanya sekitar Rp100 ribuan lebih. Itu kan tinggal lihat selisih saja untuk menghitung besaran mark up," ucap Kadir.

Selain itu, adanya dugaan penyelewengan juga cukup terang dalam kegiatan yang dijalankan oleh Dinsos Makassar tersebut. Pasalnya, masih banyak masyarakat Makassar yang turut terkena dampak pandemi covid-19, tapi tak mendapatkan paket sembako yang dimaksud padahal mereka punya hak.

"Dinsos Makassar sebagai instansi tunggal yang berperan mengelola paketan sembako tersebut juga tidak pernah transparan mengenai sumber-sumber dananya. Kan banyak sumbernya mulai dari bantuan APBN, APBD, Swasta maupun masing-masing SKPD mengalihkan anggarannya ke situ. Jadi memang sangat potensi dikorupsi," terang Kadir.

Ia berharap BPK juga segera merilis hasil pemeriksaan penggunaan dana oleh Dinsos Makassar khususnya untuk peruntukan pembelanjaan paket sembako peruntukan masyarakat yang terkena dampak pandemi covid-19.

"Kan sudah banyak dana yang digunakan untuk itu. Kita harap BPK transparan nanti mengenai hasil auditnya," harap Kadir.

ACC Sulawesi sebelumnya juga berharap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut serta menurunkan tim menyupervisi penanganan kasus dugaan mark up paket sembako oleh Dinsos Makassar yang dianggap berlarut-larut ditangani oleh Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel.

"Korupsi paket sembako merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus diseriusi dan butuh aparat penegak hukum yang juga serius ingin menuntaskan kasusnya. Bukan yang kerjanya lamban," Kadir menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya