Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut akan memulai Program Organisasi Penggerak (POP) pada Maret 2021. Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril mengatakan, untuk masa program pertama POP dimulai hingga Desember 2021.
"Dan kemudian implementasi akan dimulai rencananya Maret sampai Desember 2021 untuk tahun anggaran 2021," jelas Iwan dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Advertisement
Iwan menyebut, pihaknya telah meminta sejumlah pihak untuk melihat ulang POP yang sempat menjadi kontroversi itu. Hal itu dilakukan guna menyelaraskan POP dengan peraturan yang berlaku, selain juga guna meminta sejumlah rekomendasi perbaikan untuk program ini ke depannya.
"Khususnya review program penggerak oleh Inspektorat Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Dilaksanakan sesuai dengan standar audit intern pemerintah dengan mekanisme penelaan peraturan, penelaan dokumen, diskusi dan wawancara, serta prosedur lain yang dianggap perlu," kata Iwan.
Dari review tersebut, dikatakan Iwan pihaknya mendapatkan sejumlah rekomendasi untuk POP. Pertama, pihaknya diminta untuk terlebih dulu melakukan pemetaan kebutuhan daerah serta menyusun daftar prioritas daerah.
"Tindak lanjut yang kami rencanakan adalah melakukan pemetaan kebutuhan daerah dan prioritasisasi dengan data yang ada. Lalu berkoordinasi dengan daerah-daerah melalui nota kesepahaman. Dengan demikian, selain hai ini untuk meningkatkan ketepatan sasaran sesuai dengan kebutuhan, juga untuk menghindari penumpukan organisasi masyarakat pada satu daerah sasaran," jelas dia.
Kedua, kata Iwan, pihaknya mendapatkan rekomendasi agar memperbaiki kriteria administrasi yang berpotensi menyulitkan. Serta diminta juga untuk meningkatkan sosialisasi.
Menurutnya, tindak lanjut atas rekomendasi tersebut adalah pihaknya berencana untuk mengevaluasi administrasi terhadap organisasi yang tidak lulus persyaratan administrasi terkait kelengkapan dokumen.
"Yang akan menjadi pertimbangan dalam hal ini adalah organisasi-organisasi yang tidak lulus persyaratan administrasi terkait dokumen akta pendirian organisasi masyarakat berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan khususnya ormas yang telah berbadan hukum sebelum diberlakukannya undang-undang ini," bebernya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Distribusi Sasaran Program
Rekomendasi ketiga, lanjut Iwan adalah memastikan ormas yang telah terdaftar ke POP memiliki cukup waktu untuk memaksakan program.
"Tindak lanjut kami adalah memberikan penjelasan bahwa saat ini jangka waktu pelaksanaan program adalah 2 tahun ajaran atau 3 tahun anggaran, dan Kemendikbud akan memastikan jangka waktu tersebut mencukupi untuk melaksanakan program," ucapnya.
Terakhir, Iwan menyebut pihaknya diminta untuk memperluas distribusi sasaran program ke lebih banyak wilayah di Indonesia.
"Tindak lanjutnya adalah mendiskusikan lebih lanjut dengan organisasi masyarakat dan pemerintah daerah," tutup Iwan.
Advertisement