Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara surat jalan palsu dengan tiga terdakwa yaitu Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo, dan Anita Kolopaking, pada hari ini, Selasa (17/11/2020).
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan empat ahli. Keempat ahli itu terdiri dari ahli siber, dari Kominfo, tata naskah Polri, dan ahli pidana.
Advertisement
"Total ada empat saksi ahli, yakni ahli siber, Kominfo, tata naskah Polri, dan ahli pidana," ujar jaksa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Yeni Trimulyani, saat dikonfirmasi pada Selasa.
Namun, Yeni tak menyebutkan secara detail nama-nama ahli yang akan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim sidang surat jalan Djoko Tjandra tersebut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kasus Surat Jalan
Perkara surat jalan palsu bermula saat buronan kasus cassie Bank Bali Djoko Tjandra berkenalan dengan Anita Kolopaking untuk memakai jasanya sebagai pengacara guna mengurus pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.
April 2020, Anita yang sudah menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra, mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dia tidak menghadirkan yang bersangkutan selaku pihak pemohon. Akibatnya, PK yang diajukan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012.
Anita kemudian kembali menyusun PK. Anita Kolopaking pun mengatur kedatangannya ke Jakarta untuk hadir mengurus PK tersebut.
Anita Kolopaking diperkenalkan dengan Tommy Sumadi yang kemudian diteruskan kepada sosok Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Kala itu, jenderal bintang satu tersebut menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Kepada Brigjen Pol Prasetijo, Anita Kolopakaing berbincang soal kliennya yang hendak datang ke Ibu Kota. Dapat permintaan itu, Brigjen Pol Prasetijo mengurus keperluan kedatangan Djoko Tjandra dengan membuat surat jalan, surat keterangan kesehatan, dan surat-surat lain terkait dengan pemeriksaan Covid-19.
Djoko Tjandra direncanakan masuk ke Indonesia melalui Bandara Supadio di Pontianak. Dari tempat itu, dia akan menuju ke Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta menggunakan pesawat sewaan.
Pada perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.
Sedangkan, Brigjen Pol Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Jenderal bintang satu itu diancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sementara, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement