Liputan6.com, Mataram - Polres Kota Mataram masih terus mengembangkan kasus dugaan penipuan berkedok investasi kuliner Dapoer Emak Caca.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (17/11/2020) mengatakan, saat ini pihaknya masih mengembangkan materi penyidikan.
"Jadi apa yang terungkap dalam kasus ini masih akan terus kami gali," kata Kadek Adi.
Baca Juga
Advertisement
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan pemilik usaha kuliner Dapoer Emak Caca berinisial LC sebagai tersangka. Dia disangkaan pidana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Dari penanganannya, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka di Mapolresta Mataram. Aset usahanya dalam bentuk lapak dan rumah toko juga disita pihak kepolisian.
Sebagai atensinya, penyidik juga telah menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka. Langkah tersebut, jelas Kadek Adi, untuk mempermudah proses penyidikannya yang kian berkembang dari laporan korban.
Dalam usaha ini, ada sebanyak 232 orang dari berbagai wilayah Indonesia menanamkan modalnya ke usaha kuliner tersangka. Mereka karena tergiur melihat prospek usaha kuliner tersangka yang kian berkembang.
Selain itu, keuntungan yang dijanjikan kepada si penanam modal mencapai 50 persen. Dalam perjanjiannya, keuntungan tersebut dapat dinikmati dalam periode tiga bulan.
Namun setelah jatuh tempo berakhir, keuntungan tak juga diberikan. Alhasil sejumlah penanam modal melaporkan kasus investasi bodong itu kepada pihak kepolisian. Dari laporannya, ada beberapa di antaranya yang telah menanamkan modal hingga seratus juta lebih.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.