Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi kembali menutup visa umrah untuk jemaah Indonesia. Hal ini lantaran Arab Saudi tengah melakukan evaluasi dan pengaturan ibadah umrah untuk jemaah asal Indonesia.
"Saat ini Pemerintah Arab Saudi sedang menutup proses visa dalam rangka evaluasi dan pengaturan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia," kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman, dikutip dari siaran pers, Selasa (17/11/2020).
Advertisement
Arab Saudi sebelumnya telah membuka izin umrah kepada jemaah dari luar negaranya pada 1 November 2020. Pemerintah pun memberangkatkan 359 jemaah umrah asal Indonesia ke Arab Saudi dalam tiga fase keberangkatan, yakni 1, 3, dan 8 November 2020.
Menteri Agama Fachrul Razi pun mengutus tim koordinasi dan pengawasan untuk memastikan kelancaran umrah jemaah asal Indonesia di masa pandemi Covid-19. Tim yang dipimpin Oman ini bertugas mengidentifikasi dan mengantisipasi masalah yang terjadi selama jemaah berada di Arab Saudi.
Berdasarkan hasil pengawasan, Oman mengatakan pihaknya meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melakukan persiapan secara lebih komprehensif terkait penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Salah satunya, melakukan sosialisasi dan edukasi jemaah.
"PPIU yang akan memberangkatkan jemaah umrah pada masa pandemi covid-19, harus mempersiapkan jemaahnya. Kuncinya edukasi. Jadi PPIU harus berikan edukasi secara intensif dan terperinci terkait prosedur pelaksanaan ibadah umrah saat pandemi," jelas Oman.
Menurut dia, ada sejumlah temuan yang didapat dalam proses pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19. Pertama, terdapat prosedur pemeriksaan PCR/SWAB pada saat karantina di hotel.
Pemeriksaan ini seharusnya dilakukan saat kedatangan jemaah. Alasannya, untuk memastikan jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah atau salat lima waktu di Masjidil Haram bebas Covid-19.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
13 Jemaah Positif Covid-19
Kedua, ada 13 jemaah asal Indonesia yang terkonfirmasi positif dari hasil tes PCR/SWAB yang dilakukan Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Mereka lalu diisolasi di hotel tempat jemaah menginap sampai dengan 10 hari sejak terkonfirmasi positif, baru diijinkan untuk salat di Masjidil Haram dan umrah.
"Setelah itu, mereka meninggalkan Makkah untuk kembali ke Indonesia," jelasnya.
Ketiga, saat melaksanakan ibadah di Masjidil Haram, jemaah umrah mendapat pendampingan yang ketat dari muassasah. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan mobilitas jemaah dan memastikan protokol kesehatan diterapkan.
Keempat, jemaah umrah asal Indonesia yang berangkat pada 1 dan 3 November 2020, tidak dapat melanjutkan ziarah ke Madinah, menyusuk ditemukannya kasus positif Covid-19 dalam rombongan tersebut. Kelima, jemaah yang tidak memiliki dokumen hasil PCR/SWAB dari Arab Saudi, dilakukan karantina dan wajib memeriksakan diri oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta setiba di tanah air.
Advertisement