Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sudah mengeluarkan persetujuan penggunaan dalam kondisi kedaruratan (emergency use authorization) dua obat COVID-19. Obat-obat tersebut sudah mempublikasikan hasil uji klinis secara internasional.
"Saat ini ada dua obat yang dipercaya dapat meningkatkan angka kesembuhan dan menurunkan angka kematian pasien COVID-19," kata Kepala BPOM, Penny Lukito dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa, 17 November 2020.
Advertisement
Obat COVID-19 pertama yang mengantongi persetujuan penggunaan darurat BPOM adalah favipiravir (tablet). Dengan nama produk AVIGAN dan Faviravir.
Indikasi penggunaan obat ini untuk pasien COVID-19 derajat ringan hingga sedang pada pasien dewasa di atas 18 tahun yang dirawat di rumah sakit.
Obat kedua berbentuk serbuk injeksi bernama remdesivir. Dengan nama produk Covifor, Desrem, Jubi-R, Remdac, Cipremi.
"Remdesivir untuk pasien COVID-19 derajat berat yang dirawat di rumah sakit," terang Penny. Obat tersebut mendapatkan persetujuan untuk digunakan darurat salah satu aspeknya karena sudah mempublikasikan hasil uji klinis secara internasional.
BPOM dampingi penelitian herbal terkait COVID-19
Saat ini BPOM juga mendampingi beberapa instansi dalam penelitian herbal dalam pengobatan COVID-19. Ada 14 produk yang saat ini didampingi BPOM, salah satunya Bejo dari PT Bintang toedjo yang dalam pengujian sebagai imunomodulator.
"Tujuananya (produk tersebut) sebagai pendamping dalam pengobatan COVID-19, seperti untuk meningkatkan daya tahan tubuh (imunomodulator). Ada juga yang mengusulkan dalam penelitianya untuk perbaikan kondisi saat sakit COVID-19," terang Penny masih di kesempatan yang sama.
Advertisement