Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, mengatakan, pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pendidik, termasuk dosen serta guru dan tenaga pendidikan non-PNS yang terdaftar di Kemendikbud.
Dia menjelaskan, kriteria yang menerima bantuan ini, adalah mereka yang mempunyai penghasilan di bawah Rp 5 juta.
Advertisement
"Kriterianya itu sangat jelas, bahwa yaitu guru non-PNS yang punya penghasilan di bawah Rp 5 juta," kata Nadiem melalui kanal Youtube Kemendikbud RI, Selasa (17/11/2020).
Karenanya, dia menekankan, bahwa guru atau tenaga pendidikan yang gajinya diatas Rp 5 juta, tak akan diberikan bantuan.
"Bagaimana (guru) di sekolah-sekolah elite yang mempunyai bayaran besar? Kalau mereka dibayar di atas Rp 5 juta mereka tidak boleh menerima bantuan upah ini. Dan semua guru swasta honorer non-PNS yang di bawah Rp 5 juta itu bisa menerima," jelas Nadiem.
Dia menjelaskan, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun guna membiayai program ini.
"Ini adalah untuk total sasaran sebesar 2.034.732 orang," kata Nadiem.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Boleh Ikut Program Lain
Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im menambahkan, para guru yang akan menerima bantuan tersebut tak boleh menerima bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
"Dan juga tidak ikut program prakerja," tutupnya.
Advertisement