Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai menyalurkan subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) seperti guru dan dosen non-PNS. Proses aktivasi rekening dan pencairan bantuan akan dilakukan hingga 30 Juni 2021.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah telah mendata, total ada sebanyak 2.034.732 orang yang bakal menerima BSU tersebut. Mereka merupakan guru dan dosen swasta yang belum menerima bantuan subsidi lainnya dari pemerintah.
Advertisement
"Kami verifikasi data tersebut dengan data penerima subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak tumpang tindih dengan bansos lain semisal Kartu Prakerja," kata Nadiem dalam sesi teleconference, Selasa (17/11/2020).
Sebagai persyaratan, ia menyatakan, calon penerima harus menyertakan surat keputusan penerima BSU dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dalam surat tersebut guru dan dosen wajib menyampaikan bahwa penghasilan bulanannya tidak lebih dari Rp 5 juta.
Nadiem pun mewanti-wanti para calon penerima yang tidak jujur akan data tersebut. "Kalau enggak jujur bisa ambil tindakan. Untuk yang sudah mapan (bantuan) sebesar itu mereka enggak bisa menerima," tegasnya.
"Dan jangan lupa, bukan hanya tepat sasaran tapi juga efisien. Dokumentasi semua dokumen ada di laman website. Sudah jelas dua formulir itu harus dan dibawa dan di-print," imbuh dia.
PTK calon penerima subsidi gaji juga disebutnya tak perlu persetujuan dari siapa pun untuk bisa mendapatkan bantuan. Tinggal mengunduh segala dokumen yang tersedia di website, lalu di-print, untuk kemudian dibawa ke bank guna mencairkan bantuan.
"Kemendikbud lakukan pengawasan internal, eksternal dilakukan BPK. Untuk semua pengaduan terkait bisa disampaikan ke unit layanan terpadu," ujar Nadiem.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hore, Guru hingga Tenaga Administrasi Sekolah Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta
Pemerintah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS sebesar Rp 1,8 juta. Bantuan sosial (bansos) tersebut akan diberikan satu kali secara tunai kepada tenaga pendidik seperti guru dan dosen swasta yang belum menerima stimulus apapun dari pemerintah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, total ada sebanyak 2.034.732 orang penerima yang akan menerima BSU senilai Rp 1,8 juta ini. Terdiri dari dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi di semua sekolah baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
"Ini kabar gembira, kita rencana berikan bantuan subsidi upah bagi sekitar 2 juta orang. Dan sebesar dalam jumlah 1,8 juta yang diberikan satu kali kepada masing-masing penerima," kata Nadiem dalam sesi teleconference, Selasa (17/11/2020).
Total anggaran yang dikeluarkan untuk BSU oleh Kemendikbud ini sebesar Rp 3,662 triliun. Guru dan pendidik non-PNS menjadi jumlah penerima terbanyak yakni 1.634.832 orang.
Nadiem memaparkan, ada sejumlah persyaratan bagi calon penerima untuk mendapatkan BSU tersebut. Pertama yakni Warga Negara Indonesia (WNI), berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Lalu, calon peserta tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji lainnya dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020, dan juga tidak menerima stimulus dari program Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020.
"Alasannya, bansos kita adil dan tidak ingin ada tumpang tindih. Jadi tidak ada individu yang terima bantuan secara berlimpah. Ini kriteria kami yang sederhana," ujar Nadiem.
Advertisement
Mekanisme Pencairan Bantuan
Terkait mekanisme pencairan bantuan, ia menjelaskan, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) penerima BSU. Bantuan akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.
"Setiap guru dan dosen bisa akses info GTK di info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur," terangnya.
Pada saat PTK sudah memahami informasi tersebut dan hendak mencairkan bantuan, maka calon penerima harus menyiapkan sejumlah dokumen. Antara lain KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada (tidak wajib), surat keputusan penerima BSU, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
"Surat keputusan penerima BSU dan SPTJM bisa diunduh dari info GTK dan PDDikti. Untuk SPTJM harus di-print dan ditandatangani di atas materai," sambung Nadiem.
Setelah itu, PTK calon penerima bantuan bisa membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukan kepada petugas bank penyalur untuk diperiksa. Kemudian calon penerima akan diberikan mandat untuk mengaktifkan rekening yang telah dipersiapkan Kemendikbud.
"PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021," tukas Nadiem.