Ini Persyaratan Tenaga Pendidik yang Dapat Bantuan Subsidi Upah

Pencairan subsidi upah ini akan dilakukan mulai November-Desember.

oleh Yopi Makdori diperbarui 17 Nov 2020, 17:29 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim saat rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020). Rapat membahas evaluasi program belajar dari rumah terkait subsidi kuota internet serta isu-isu kesiapan rekrutmen guru honorer tahun 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Makarim menyebut, salah satu syarat bagi calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan adalah harus terlebih dulu mendaftarkan datanya ke pangkalan data yang telah disediakan.

Bagi guru dan tenaga kependidikan di sekolah dasar dan menengah, mereka mesti mendaftarkan datanya ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sementara untuk dosen dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan tinggi wajib mendaftarkannya ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

"Kita memastikan calon penerima terdaftar dulu di Data Pokok Pendidikan dan PDDikti, itu dulu. Berdasarkan Dapodik dan PDDikti dan semuanya itu berbasis data dan online," kata Nadiem dalam siaran melalui kanal Youtube Kemendikbud, Selasa (17/11/2020).

Menurut Nadiem, kemudian pihaknya akan memverifikasi data tersebut dengan data Kemendikbud data penerima subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan.

"Ini agar tidak tumpang tindih dengan Bansos lainnya yang dilakukan. Bansos BPJS, Bansos Prakerja dan lainnya ya," ucap Nadiem.

Hal itu supaya pemberian bantuan bisa tepat sasaran. Nadiem juga mengatakan bahwa pemberian BSU bertujuan untuk melindungi pendidik dan tenaga kependidikan selama masa pandemi Covid-19.

"Pemberian bantuan ini kan tujuannya untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan kita ya karena terdampak Corona ini," jelas Nadiem.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pencairan Subsidi

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im mengungkapkan bahwa untuk pencairan subsidi upah ini akan dilakukan mulai November-Desember.

"Mulai bisa dilakukan (pencairan sekarang) November-Desember ini, namun para pendidikan dan tenaga kependidikan punya kesempatan sampai dengan 30 Juni tahun 2021 untuk mengaktifkan rekening pencairan," ujar Ainun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya