Polri: Seluruh Kapolda Telah Diminta Bubarkan Acara Kerumunan

Awi menyebut, Kapolri menginstruksikan penegakan disiplin protokol Covid-19 hingga mengeluarkan maklumat dua kali kepada jajaran.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Nov 2020, 17:33 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Sufahradi dicopot jabatan imbas terjadinya kerumunan massa di satuan wilayah hukumnya.  Sejumlah kegiatan itu diketahui melibatkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, Kapolri Jendral Idham Azis sebagai pimpinan Polri telah menekankan kepada seluruh Kasatwil penegakan aturan protokol kesehatan Covid-19, dalam hal ini setiap Kapolda di seluruh Indonesia, untuk membubarkan apapun jenis acara yang menimbulkan keramaian.

"Kalau masih ada pihak-pihak yang mengumpulkan orang, pimpinan sudah jelas memerintahkan untuk segera membubarkan. Pimpinan sangat berkomiten untuk mengawal terkait protokol kesehatan ini," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2020).

Awi menyebut, Kapolri menginstruksikan penegakan disiplin protokol Covid-19 hingga mengeluarkan maklumat dua kali kepada jajaran. 

"Dan itu sudah ditekankan oleh Bapak Kapolri beberpa kali. Bahkan Sabtu kemarin Pak Kapolri sudah konferensi pers terkait hal tersebut, dalam artian ini bukti pimpinan mengingatkan, menekankan, kepada seluruh jajaran, kepada para Kapolda, untuk melaksanakan hal itu," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Asas Salus Populi Suprema Lex Exto

Ratusan massa berkonvoi mengawal Rizieq Shihab usai tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Konvoi tersebut dilakukan untuk mengawal perjalan Rizieq Shihab menuju kediamannya di Petamburan, Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Awi menegaskan, Presiden Jokowi pun telah mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan.

Tindakan yang dilakukan Polri pun mengacu kepada asas Salus Populi Suprema Lex Exto atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

"Jadi saya sampaikan, dalam implementasi di lapangan, tentunya Polri di sana ada Pemerintah Pusat yang menangani Satgas Covid sendiri, kemudian ada Pemerintah Daerah juga ada satgasnya, kemudian juga mempertimbangkan kearifan lokal, tentunya itu menjadi pertimbangan di lapangan, dan seluruhnya diserahkan kepada Kasatwil untuk melakukan penilaian itu," Awi menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya