Pasca Acara Rizieq Shihab, Dinkes DKI Tracing Covid-19 di Petamburan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Pemprov langsung melakukan pelacakan atau tracing Covid-19 di Petamburan usai acara Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 18 Nov 2020, 06:07 WIB
Rizieq Shihab menyapa massa pendukungnya saat tiba di kediamannya di Jalan Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Rizieq Shihab tiba di kediamannya usai pulang dari Arab Saudi. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Pemprov langsung melakukan pelacakan atau tracing Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat usai acara Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan.

Ariza menyebut, telah meminta agar Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta untuk langsung melaksanakan tracing.

"Sudah kita minta Dinkes untuk melakukan tracing di Petamburan ya," ujar Ariza saat dihubungi, Selasa (17/11/2020) malam.

Selain itu, Ariza mengakui informasi bahwa Lurah Petamburan berstatus reaktif Covid-19 saat dilakukan rapid test.

"Informasinya begitu, reaktif baru rapid test Covid-19, nanti dicek (PCR) lagi," ucapnya.

Sebelumnya, Ariza menegaskan pihaknya tak pernah memberi izin acara maulid nabi oleh FPI yang belakangan menjadi kasus lantaran abai protokol kesehatan.

Ariza menyatakan, izin keramaian acara tersebut berada di pihak kepolisian.

"Izin keramaian itu bukan kepada pemda. Izin keramaian itu kepada kepolisian. Kalau kepada pemda, umpamanya mau pinjam monas, gitu lo," kata Ariza.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tak Pernah Keluaran Izin Maulid

Ariza menyebut, Pemprov DKI tidak pernah mengeluarkan izin maulid dari tahun ke tahun. Termasuk izin acara FPI tersebut.

"Yah nggak tahu, izinnya nggak ke kami. Urusan maulid nggak ada izin ke pemda. Selama ini orang banyak melaksanakan maulid nggak ada minta izin ke pemda. Dan aturannya juga bukan ke pemda. Kalau izin keramaian itu sesuai peraturan perundangan," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya