Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga, melakukan kunjungan kerja ke Batam. Dalam kunjungan kerja tersebut, Wamendag melakukan pertemuan dengan dan dialog bersama pelaku usaha, khususnya para eksportir Batam, terkait kendala dan tantangan ekspor Batam.
Jerry Sambuaga mengatakan, banyak potensi dan juga kesempatan yang bisa dikembangkan, salah satunya lewat hasil dari perjanjian dagang.
Advertisement
“Kami, Wakil Menteri Perdagangan, lebih banyak fokus pada perjanjian dagang dan juga dalam perjanjian kawasan. Dan baru-baru ini ada yang namanya Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang merupakan sebuah kerja sama perdagangan kawasan antara 16 negara di kawasan Asia Pasifik, di antaranya China, Jepang, Korea Selatan, India, Australia, Selandia Baru dan 10 negara anggota ASEAN,” kata Jerry Sambuaga di Kantor BP Batam, dikutip Rabu (18/11/2020).
Ia menambahkan, Batam sebagai salah satu pintu masuk memiliki potensi yang bisa dikembangkan.
“Tentunya kami dari Kemendag siap untuk memfasilitasi hal tersebut. Hasilnya adalah bagaimana kita bisa membawa produk-produk yang ada di daerah untuk bisa diekspor,” kata Jerry Sambuaga.
“Saya pikir bagus, kegiatan publik hearing tadi banyak yang disampaikan masukan dan juga tantangan yang ada di daerah dan juga beberapa hal yang harus difollow up oleh beberapa instansi, tidak hanya dari Kementerian Perdagangan, tapi melibatkan Kementerian Lembaga lainnya. Kami mengapresiasi masukan-masukan yang disampaikan para pelaku usaha dan kami akan mencoba memfollow up dan mencari solusinya,” ujar Jerry Sambuaga.
Dalam pertemuan tersebut, Plh. Kepala BP Batam, Purwiyanto mengungkapkan tugas BP Batam antara lain membangun daya saing dalam hal investasi dan industri melalui pemberian insentif, perjanjian perdagangan, dan pelayanan (bandara, pelabuhan, air, pemukiman, dan penyediaan lahan), serta penyediaan infrastruktur pendukung.
Dikatakannya, daya saing pada dasarnya dapat digambarkan sebagai kemampuan untuk menjual dengan harga yang relatif lebih murah. “Untuk itu faktor insentif kemudahan, kecepatan, dan kemurahan dari proses ekonomi merupakan hal yang sangat menentukan,” kata Purwiyanto.
Purwiyanto mengatakan, faktor lainnya yang juga penting bagi daya saing adalah biaya produksi yang bersaing, antara lain yang ditentukan oleh harga bahan baku dan bahan penolong, produktivitas tenaga kerja, dan teknologi produksi.
“Hal lain yang juga penting adalah biaya logistik yang terdiri dari biaya angkut, biaya bahan bakar, dan bahkan biaya air,” ujar Purwiyanto
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mendag Sebut RCEP Langkah Konkret Percepat Pemulihan Ekonomi
Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto mengatakan perjanjian perdagangan bebas Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) merupakan langkah konkret untuk memudahkan lalu lintas perdagangan dalam upaya penanganan dampak ekonomi pandemi Covid-19.
"MoU memuat kesepakatan antara ASEAN dan memudahkan lalu lintas barang yang tercantum pada MOU tersebut untuk mempercepat penanggulangan dampak Covid-19," kata Agus di Jakarta, Selasa (10/11).
Agus menjelaskan perjanjian RCEPini bersifat tidak mengikat secara hukum. Perjanjian ini juga hanya berlaku sementara yakni 2 tahun saka.
"MoU ini bersifat non legally binding, ini hanya berlaku sementara untuk 2 tahun ke depan," kata dia.
Selain itu, dalam kerja sama ini tidak akan mengurangi hak dan kewajiban anggota WTO. Begitu juga dengan perjanjian multilateral dan regional lainnya.
Dalam perjanjian ini juga terdapat beberapa pengaturan yang berisi kesepahaman mengenai definisi, WTO dan WTO agreement. Kesepahaman ini juga mencakup negara anggota ASEAN.
"Diharapkan dapat mengeluarkan MPM baru atau essential goods yang membatasi perdagangan," sambung dia.
Kecuali kata Agus, dalam kondisi kedaruratan kesehatan. Namun jika dilakukan harus transparan dan bersifat sementara serta sesuai kewajiban anggota WTO.
Negara anggota ASEAN akan menjunjung prinsip transparansi dengan melakukan notifikasi publikasi aturan NTM. ASEAN akan membantu sale untuk memonitoring dari MOU ini.
Mou ini dapat ditinjau berdasarkan perjanjian internasional dan tidak jadi subjek penyelesaian sengketa di forum internasional manapun. Dalam MoU ini memuat 152 cost tarif essential goods yang akan dimudahkan proses ekspor-impornya di antara sesama negara asean. Daftar ini merupakan hasil seleksi dari berbagai pos tarif yang diusulkan oleh 10 negara anggota ASEAN.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement