Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano menyatakan pihaknya belum menemukan cukup bukti untuk memberikan sanksi kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Bappekab) Jember Achmad Imam Fauzi sesuai dengan surat Gubernur Jatim.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengirim surat kepada Pelaksana Tugas Bupati Jember A.Muqit Arief untuk memberikan sanksi kepada Kepala Bappekab karena pernyataan yang menyudutkan Gubernur Jatim.
Mirfano membenarkan ada surat itu. Akan tetapi, ia menuturkan, sanksi dari Gubernur Jatim tidak dapat langsung dijatuhkan kepada Kepala Bappekab Jember.
Baca Juga
Advertisement
"Kami sudah menindaklanjuti surat itu dengan memanggil Pak Fauzi dan sejumlah pejabat yang hadir dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Jember,” ujar dia, seperti dikutip dari Antara, ditulis Rabu (18/11/2020).
Pihaknya belum menemukan cukup bukti memberikan sanksi sesuai dengan surat Gubernur Jatim dari hasil pemanggilan pertama. Meski demikian, Kepala Bappekab Jember akan kembali dipanggil.
"Saya masih belum menemukan bukti cukup untuk memberikan sanksi sesuai dengan surat Gubernur Jatim. Namun, akan kami panggil lagi, kemudian dilaporkan kepada Plt Bupati Jember, lalu dilanjutkan ke Gubernur Jatim,” ujar dia.
Ia menuturkan, pihaknya merupakan atasan langsung dari Kepala Bappekab Jember sehingga memiliki kewajiban untuk memanggil dalam hal klarifikasi. Apabila terbukti bersalah, bisa mendapatkan sanksi.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Surat Gubernur Jatim
Dalam surat Gubernur Jatim bernomor 739/1977/060/2020 menyebutkan Kepala Bappekab Jember telah melakukan indisipliner berupa memberikan pernyataan bahwa keterlambatan penyusunan RKPD kabupaten/kota se-Jatim karena kelalaian Gubernur sehingga kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kewibawaan/kehormatan Gubernur dan Pemprov Jatim.
Untuk itu, Khofifah meminta Plt. Bupati Jember segera menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun sebagaimana Pasal 7 Ayat (4) Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Selain itu, Plt. Bupati Jember juga diminta melakukan pembinaan secara intensif terhadap Kepala Bappekab Jember untuk menjaga iklim kondusif penyelenggaraan pemerintahan di Jember dan Pemprov Jatim.
Advertisement
Saat Rapat dengan DPRD Jember
Sebelumnya, pernyataan Kepala Bappekab Jember disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Jember pada 5 Oktober 2020. Dalam forum itu, Fauzi menuding Gubernur Jawa Timur sebagai pihak yang lalai dan berakibat pembahasan RAPBD Jember 2020 menjadi molor.
Keesokan harinya, Inspektorat Pemprov Jatim yang membaca pernyataan Fauzi dari media daring itu langsung memanggilnya untuk menghadap di Kantor Inspektorat Jatim, Surabaya, untuk klarifikasi.