Liputan6.com, Jakarta Pemerintah dikabarkan berencana menghapus bahan bakar minyak (BBM) Premium pada 2021. Hal ini pun menuai perhatian banyak pihak.
Kepala Seksi Penyiapan dan Penerapan Standardisasi Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Ilham Rakhman Hakim menegaskan jika kebijakan penghapusan Premium ini tidak bisa hanya berdasarkan keputusan satu kementerian/lembaga.
Advertisement
Butuh pembahasan lebih lanjut di tingkat kabinet untuk mengambil keputusan. "Jadi dari Kementerian ESDM butuh keputusan di level kabinet. Butuh rapat kabinet, karena efeknya besar jadi harus hati-hati," kata dia dalam webinar bertema "Mewujudkan Kualitas Udara dengan BBM Ramah Lingkungan di Era Transisi Normal Baru", Rabu (18/11/2020).
Kendati demikian, Ilham memastikan kementerian terus berupaya untuk mendorong penggunaan jenis BBM yang ramah lingkungan di tanah air, selain premium.
"Salah satunya mengedukasi masyarakat bersama YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)," papar dia.
Tak hanya itu, Kementerian ESDM juga menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk juga mensosialisasikan berbagai jenis BBM yang mempunyai kandungan RON tinggi.
"Bersama KLHK kita mengedukasi ke masyarakat, kami sangat mengapresiasi jika masyarakat mampu," imbuh dia.
Saksikan video di bawah ini:
Kata Pertamina
Sebelumnya, PT Pertamina mengonfirmasi mengenai kabar penghapusan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite. Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman mengatakan, bahwa kabar tersebut tidak benar, dan Pertamina masih menyalurkan kedua BBM tersebut.
"Tidak benar bahwa Pertamina akan menghapuskan (Premium dan Pertalite), karena Premium itu adalah BBM penugasan. Posisi pertamina tidak untuk menghapuskan tapi kita mengedukasi masyarakat untuk dapat menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan, yang lebih berkualitas. Pertalite juga tidak (dihapuskan) kita masih menyalurkan," kata Fajriyah saat dihubungi Merdeka.com, Kamis (18/6).
Dia menjelaskan, Pertamina saat ini masih menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium. Sebagaimana penugasan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement