Masih Rezeki, Mobil Baru Lunas Ditemukan Lagi Setelah Dicuri

Nasib mujur bagi Faizal Rahman (39) warga Perumahan Rinjani, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. Mobil Toyota Avanza yang baru lunas satu bulan dicuri, tetapi bisa ditemukan kembali oleh pihak kepolisian.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 19 Nov 2020, 05:00 WIB
Motor Yang Dicuri Satu Tahun Lalu, Bisa Kembali Ke Pemilik Asalnya di Mapolda Banten. (Rabu/18/11/2020). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com)

Liputan6.com, Serang - Nasib mujur bagi Faizal Rahman (39) warga Perumahan Rinjani, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, mobil Toyota Avanza yang baru lunas satu bulan lalu dicuri, tetapi bisa ditemukan kembali oleh pihak kepolisian.

"Saya mengucapkan banyak terima kasih ke Polda Banten. Alhamdulillah, dalam waktu tiga hari bisa kembali. (Mobil) ini kerja keras saya, baru satu bulan lunas, hilang," kata Faizal Rahman (39) di Mapolda Banten, Rabu (18/11/2020).

Begitu pun motor milik Iis Islawati (39), warga Kampung Parung, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, masih bisa kembali ke tangannya, meski sudah hilang satu tahun. Kondisi motornya masih mulus.

"Alhamdulillah masih rezekinya. Sudah satu tahun lebih menghilang dari rumah, sekitar 13 September 2019, saya enggak menyangka sama sekali bisa ketemu lagi," kata Iis Islawati, di tempat yang sama, Rabu (18/11/2020).


Ratusan Kendaraan Bermotor Hasil Curian Disita Polda Banten

Ratusan Kendaraan Bermotor Hasil Curian, Disita Oleh Jajaran Polda Banten. (Rabu,18/11/2020). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com)

Setidaknya ada 214 barang bukti sepeda motor, roda empat hingga truk hasil curian disita Polda Banten. Terbanyak ada di Polresta Tangerang dengan barang bukti 22 sepeda motor dan tiga mobil.

Disusul Polres Cilegon dengan 37 motor dan dua mobil. Kemudian, Polres Serang kota dengan 25 motor, Polres Pandeglang 21 motor. Selanjutnya, Polres Lebak dengan 14 motor, empat mobil dan tiga unit truk. Kemudian ada Polres Serang dengan 15 unit motor dan satu unit sepeda motor.

"Jumlah barang bukti 214 unit. Terdiri dari 185 motor, 26 mobil dan tiga unit truk. Para pelaku ada yang dikenakan Pasal 363, 480 dan 481 KUHP dengan ancaman pidana selama tujuh tahun kurungan penjara," kata Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar, ditempat yang sama, Rabu (18/11/2020).

Tingkat kejahatan curanmor di wilayah hukum Polda Banten selama massa pandemi turun, terutama awal covid-19 menyebar. Saat memasuki kenormalan baru hingga kini, kasus pencurian motor kembali meningkat, meski belum kembali normal.

"Awal pandemi ini dimulai terjadi penurunan tindak pidana, khususnya curanmor, antara bulan Maret sampai Mei, di triwulan kedua tepatnya. Saat era new normal, (kejahatan) mulai meningkat kembali, menuju ke arah normal kembali," kata Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Martri Sonny, di tempat yang sama, Rabu (18/11/2020).

Pihaknya mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap kejahatan pencurian kendaraan bermotor, dengan menaruhnya di lokasi yang aman hingga memasang kunci ganda.

"Kepada masyarakat kita mengimbau agar menggunakan kunci ganda, setidaknya memperlama mereka melakukan proses pencurian. (Curanmor) Terbanyak di perumahan, ada juga ditempat umum, seperti parkiran," jelasnya. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya