Pemerintah Berikan 4,2 Juta Ha Lahan Perhutanan Sosial ke Masyarakat

Pemerintah telah memberikan 4,2 juta hektar lahan perhutanan sosial kepada masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Nov 2020, 16:20 WIB
Para petani menunjukkan SK IPHPS yang diberikan Presiden Joko Widodo di Tuban, Jawa Timur, Jumat (9/3). Pada 2018 ini, Program Perhutanan Sosial akan diperluas ke 3 Kabupaten, yaitu Malang, Blitar, dan Bojonegoro. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar mengatakan pemerintah telah memberikan 4,2 juta hektar lahan perhutanan sosial. Program ini dilakukan untuk mengimbangi pengelolaan lahan milik negara yang dimanfaatkan dunia usaha.

"Sudah 4,2 juta hektar perhutanan sosial yang diserahkan buat masyarakat," kata Siti dalam acara Jakarta Food Security Summit-5 secara virtual, Jakarta, Rabu (18/11).

Siti menjelaskan, pada tahun 2015 pengusaha mengantongi 96 persen izin penggunaan lahan perhutanan untuk dikelola secara korporat. Sementara lahan yang dikelola masyarakat hanya 4 persen saja.

Dalam lima tahun terakhir, pemerintah pun berupaya memberikan keseimbangan antara masyarakat dan perusahaan korporasi dalam mengelola perhutanan milik pemerintah. Saat ini masyarakat sudah mengelola 15-17 persen lahan pemerintah. Sedangkan 87 persen lainnya dikelola korporasi.

"Sekarang angkanya antara 15 persen sampai 17 persen buat masyarakat dan sisanya 87 persen buat korporat. Ini sudah membaik," tutur Siti.

Siti mengatakan kebijakan ini menunjukkan pemerintah sudah berpihak kepada masyarakat tanpa harus menyulitkan dunia usaha. Semua dirangkai dalam simpul negosiasi kepentingan yang diartikulasikan pemerintah.

Memang, idealnya lahan yang dikelola masyarakat mencapai 12,7 juta hektar. Namun untuk merealisasikan 4,2 juta hektar tersebut merupakan upaya yang sangat kompleks.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


UU Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo berdialog dengan petani saat penyaluran Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di Tuban, Jawa Timur, Jumat (9/3). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pihaknya menargetkan akan ada 6-9 juta hektar yang bisa kembali dibagikan pengelolaanya kepada masyarakat melalui rancangan peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kita masih harus kejar lagi. Kalau kebijakan tentang hutan adat ini bisa masuk RPP ini akan bisa selesai, karena hutan adat ini bisa antara 6-9 juta ha," kata dia.

Sehingga jika perhutanan sosial ini bisa selesai, maka perbandingan antara masyarakat dan korporasi masing-masing menjadi 67 persen dan 33 persen.

"Maka perbandingan perizinan untuk swasta dan masyarakat ini kira-kira 67 persen dan 33 persen, ini jadi lebih ideal," kata dia.

Sementara itu, saat ini sudah ada 865 ribu kepala keluarga yang ikut dalam program pengelolaan perhutanan sosial. Mereka pun melakukan usaha secara berkelompok.

Setidaknya ada 539 ribu kelompok petani yang masuk koor bisnis. Dari jumlah tersebut, ada 51 kelompok yang sudah bisa melakukan kegiatan ekspor dari hasil produk tanamnya. Sebanyak 12 ribu petani telah menjadi debitur kredit sebesar Rp 182 miliar

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya