Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan di Cengkareng dan Taman Sari Ditindak

Penindakan dilakukan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dalam upaya penanganan Covid-19 di Ibu Kota.

oleh Rinaldo diperbarui 18 Nov 2020, 17:16 WIB
Seorang pelanggar menyapu jalanan saat terjaring Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di Jati Padang, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Operasi itu untuk menegakan penerapan protokol kesehatan, terutama dalam penggunaan masker guna menekan penyebaran virus corona. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Satpol PP Kecamatan Cengkareng menindak 41 warga pelanggar protokol kesehatan (Prokes) saat digelar Operasi Tertib Masker di Jalan Kompleks Perumahan Palem Lestari, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian AB menuturkan, penindakan dilakukan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dalam upaya penanganan Covid-19 di Ibu Kota.

"Ada 41 pelanggar. Rinciannya 35 dijatuhi sanksi sosial menyapu jalan dan enam lainnya dijatuhi sanksi administrasi total mencapai Rp 900 ribu," ujar Asromadian AB, Rabu (18/11/2020).

Dia menambahkan, para pelanggar ini terjaring dalam operasi rutin yang digelar di sejumlah lokasi dengan mengerahkan petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga mengampanyekan protokol kesehatan 3M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak kepada warga.

"Dengan pemberian sanksi ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelanggar sehingga tidak akan mengulanginya lagi," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sementara itu, 12 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dijatuhi sanksi oleh petugas Satpol PP saat menggelar Operasi Tertib Masker di Jalan Blustru, Taman Sari, Jakarta Barat.

Camat Taman Sari, Risan H Mustar mengatakan, Operasi Tertib Masker dilakukan dalam rangka upaya pencegahan penularan Covid-19 di Ibu Kota.

"Hari ini ada 12 pelanggar yang seluruhnya dikenakan sanksi sosial," ujar Risan, Rabu (18/11/2020).

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Berikan Efek Jera

Dia menambahkan, pihaknya rutin menggelar operasi serupa di lokasi yang berbeda-beda. Pada kesempatan ini pihaknya juga terus menggencarkan protokol kesehatan (prokes) 3M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak.

"Harapannya dengan pemberian sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar," tandasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya