Soal 19 Jabatan Baru di KPK, ICW Nilai Firli Bahuri Langgar Undang-Undang

ICW menilai, produk hukum internal KPK pimpinan Firli Bahuri ini rentan untuk dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Agung.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 18 Nov 2020, 17:20 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020). RDP membahas rencana kinerja KPK tahun 2020 serta tugas Dewan Pengawas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramdhana menilai, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 (PerKom 7/2020) tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK bertentangan dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Penting untuk diketahui, bahwa Pasal 26 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak direvisi dalam UU Nomor 19 Tahun 2019," kata Kurnia salam siaran tertulis, Rabu (18/11/2020).

Karenanya, lanjut Kurnia, struktur di KPK seharusnya tidak ada perubahan, seperti Bidang Pencegahan, Bidang Penindakan, Bidang Informasi dan Data, dan Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.

"Tapi tertuang dalam PerKom 7/2020 malah terdapat beberapa penambahan seperti Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat dan Bidang Koordinasi dan Supervisi. Ini sudah terang benderang bertentangan dengan UU KPK," kritik dia.

Kurnia pun menilai produk hukum internal KPK pimpinan Firli Bahuri ini amat rentan untuk dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Agung (MA). Dia juga menyarankan, agar KPK fokus pada perbaikan kinerjanya, ketimbang merombak susunan internal.

"Ini yang sebenarnya bertentangan, undang-undang dan efektivitasnya juga dipertanyakan," Kurnia menandasi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Restrukturisasi KPK

Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Diberitakan sebelumnya, 19 jabatan baru dimasukkan dalam restrukturisasi organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini tertuang, melalui Peraturan Komisi (Perkom) Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Melihat isinya, dalam Perkom 7/2020, ada 19 bidang, mulai dari kedeputian, direktorat, atau jabatan baru yang tidak dimiliki dalam struktur yang tercatat dalam Perkom nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Sebagai informasi, Perkom baru ini sudah ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan diundangkan 11 November 2020.

Berikut rinciannya 19 jabatan baru yang sebelumnya tidak ada dalam struktur:

1. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat

2. Direktur Jejaring Pendidikan

3. Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi

4. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat

5. Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi

6. Sekretaris Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat

7. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi

8-12. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I sampai V

13. Sekretaris Deputi Koordinasi dan Supervisi

14. Direktur Antikorupsi dan Badan Usaha

15. Direktur Manajemen Informasi

16. Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi

17. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi

18. Staf Khusus

19. Inspektorat

Selain menambah 19 jabatan baru, KPK juga mencoret tiga bidang atau jabatan dalam struktur baru KPK, berikut rinciannya:

1. Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat

2. Direktur Pengawas Internal

3. Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi/ACLC

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya