Liputan6.com, Jakarta Polri tengah mempertimbangkan memanggil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa pada acara pemimpin FPI, Rizieq Shihab di Bogor.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, saat ini pihaknya telah memanggil 10 orang terkait kerumunan massa simpatisan Rizieq Shihab di Bogor. Mereka akan diperiksa pada Jumat 20 November 2020 mendatang.
Advertisement
"Tentunya nanti dari hasil klarifikasi atau fakta, kalau memang penyidik menemukan adanya suatu kegiatan yang dibutuhkan, tidak menutup kemungkinan kita akan undang klarifikasi Gubernur Jawa Barat," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).
Sejauh ini, untuk wilayah Jawa Barat, penegakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona Covid-19 menggunakan Peraturan Bupati/Wali Kota. Tidak seperti DKI Jakarta yang langsung menerapkan Peraturan Gubernur.
"Karena untuk Jawa Barat peraturan yang digunakan Peraturan Bupati dan Wali Kota," jelas dia.
Adapun 10 orang yang akan diperiksa di Polda Jawa Barat terkait kerumunan di acara Rizieq Shihab ini antara lain: Kades Sukagalih Megamendung, Alwasyah Sudarman; Ketua RW 03, Agus; Camat Megamendung, Endi Rismawan; Kasatpol PP Pemda Bogor, A Agus Ridallah; dan Panitia Acara, Muchsin Alatas.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Panggil Bupati Bogor
Kemudian Kades Kuta, Kusnadi; Ketua RT 01 Marno; Bupati Bogor, Ade Yasin; Sekda Bogor, Burhanudin; dan pihak Babinkamtibmas, Aiptu Dadang Sugiana.
"(Agenda) penyelidikan dengan giat klarifikasi dugaan pelanggaran protokol kesehatan," Argo menandaskan.
Advertisement