Periksa Anies Baswedan, Polri: Siapa Terlibat Pidana Harus Bertanggung Jawab

Menurut Awi, penyidik memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), manajemen penyidikan, dan strategi dalam menentukan pihak yang akan diperiksa dalam sebuah perkara dugaan pidana.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 18 Nov 2020, 18:42 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai memenuhi undangan klarifikasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Anies memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Rizieq Shihab pada masa PSBB transisi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, pihaknya tidak mengandai-andai untuk menetapkan tersangka atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Termasuk meski memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam perkara kerumunan yang melibatkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Siapa pun yang terlibat dalam hal terjadinya peristiwa pidana harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Jadi tidak perlu saya rinci siapa, itu mengandai-andai namanya. Sama-sama kita tunggu hasil penyelidikan," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).

Menurut Awi, penyidik memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), manajemen penyidikan, dan strategi dalam menentukan pihak yang akan diperiksa dalam sebuah perkara dugaan pidana. 

"Siapa pun nanti yang diundang ini adalah konstruksi yang dikerjakan, dikumpulkan penyidik. Setelah klarifkasi, ada gelar perkara, tadi sudah dibocorkan sedikit bahwa beberapa yang diklarifikasi menyatakam bahwa ini masa PSBB, berarti orang dilarang berkerumun, harus menaati protokol kesehatan. Jadi ini dibangun, kita kumpulkan bukti-bukti permulaan, saat cukup maka kita naikkan ke penyidikan," kata Awi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini : 


33 Pertanyaan untuk Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai memenuhi undangan klarifikasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Anies memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Rizieq Shihab pada masa PSBB transisi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Anies Baswedan diperiksa pihak Polda Metro Jaya terkait acara Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab lantaran telah menimbulkan kerumunan, Selasa (17/11/2020). Dalam pemeriksaan tersebut Anies mengaku dicecar 33 pertanyaan.

"Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan. Semuanya sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada, tidak ditambah tidak dikurangi," ujar Anies Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Meski demikian, Anies Baswedan enggan membeberkan detail pertanyaan terkait acara yang menarik simpatisan Rizieq Shihab tersebut.

Dia hanya menuturkan, pernyataannya sudah dijadikan laporan setebal 23 halaman oleh penyidik.

"Detail isi pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan seusai kebutuhan," ungkap Anies Baswedan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya