Bongkar Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Direktur Pengolahan Investasi OJK

Hari menyebut, peran keempat saksi akan diselidiki terkait peristiwa jual beli saham dan pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransj Jiwasraya (Persero).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 18 Nov 2020, 20:37 WIB
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Penegakan hukum dalam kasus mega skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus bergulir. Yang terbaru, Penyidik Jaksa Agung Pidana Khusus (Jam Pidsus) melakukan pemeriksaan atas empat orang saksi, salah satunya Direktur Pengolahan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sujanto.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, pemeriksaan terhadap empat orang saksi itu dilakukan hari ini. Pertama atas nama Mina selaku Head of Client Management Domestic Businees Securites Services Deutsche Bank AG Capital sebagai saksi tersangka korporasi PT Corfina Capital.

"Saksi kedua dan ketiga untuk tersangka Fakhri Hilmi terkait peran OJK, yaitu Sujanto selaku Direktur Pengelolaan Investasi OJK dan Erry Firmansyah (Mantan Dirut BEI)," tutur Hari dalam keterangannya, Rabu (18/11/2020).

Saksi keempat adalah Susanti Panuju selaku karyawan PT OSO Manajemen Investasi. Dia diperiksa untuk tersangka Korporasi PT OSO Management Investasi.

Hari menyebut, peran keempat saksi akan diselidiki terkait peristiwa jual beli saham dan pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransj Jiwasraya (Persero).

"Keterangan mereka dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam peristiwa itu," kata Hari.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Enam Terdakwa Divonis Seumur Hidup

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis seumur hidup kepada enam terdakwa kasus korupsi Jiwasraya.

Mereka adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwa; Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Adapun yang kini berstatus tersangka perorangan adalah Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi dan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa, Piter Rasiman.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya