Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengaku telah mengirimkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Pengadilan Negeri Denpasar atas Perkara Terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx.
Hal itu tercatat dalam Perkara Nomor: 828/Pid.Sus/2020/Pn. Dps atas nama Terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx.
Advertisement
"Hal kami lakukan, sebab dalam kasus Jerinx, hakim perlu sangat hati-hati dalam menjatuhkan vonis," tulis Erasmus dalam siaran persnya, Rabu (18/11/2020).
Erasmus menilai, IDI sebagi pihak yang dikritik dan ditanya oleh Jerinx adalah organisasi berdasarkan keahlian. Karenanya, terlalu jauh untuk dihubungkan dengan golongan penduduk ataupun dipersamakan dengan sejajar dengan agama suku dan ras yang dilindungi oleh Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
"Dakwaan terhadap Terdakwa Jerinx tidak perlu. Terlalu jauh untuk menyatakan organisasi profesi sebagai antargolongan yang dilindungi oleh Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Menyamakan profesi dengan suku, agama dan Ras jelas merendahkan standar yang ingin dituju oleh pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 156 KUHP," tegas Erasmus.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Yang Dituju Kebijakan, Bukan Dokter
Karenanya, Erasmus mewanti hakim harus berhati-hati melihat bahwa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan bahwa Terdakwa Jerinx sengaja menyerang dokter secara umum.
Hal itu dilihatnya sangat jelas dalam persidangan, bahwa yang dituju oleh Jerinx adalah kebijakan yang diambil terkait kewajiban rapid test.
"Maka ICJR sebagai Amici menyimpulkan bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, gugur dalam tataran pokok perkara sekalipun, kami meminta Majelis Hakim untuk: menyatakan dakwaan penuntut umum gugur ataupun Memutus bebas Terdakwa Jerinx," Erasmus menandasi.
Advertisement