Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendukung pengembangan Kawasan Perdesaan, Kawasan Perbatasan dan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT). Hal ini dilakukan dengan cara mengintegrasikan dengan Program-program prioritas lain seperti lokasi prioritas (Lokpri ) Perbatasan, Pusat Kegiatan Strategis Nasional, Kota Kecil, Kawasan Transmigrasi, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional dan Rawan Air dan Sanitasi.
Menurut Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PUPR Hadi Sucahyono, dukungan infrastruktur sektor PUPR dilakukan melalui pendekatan pembangunan kawasan perdesaan seperti pembangunan jembatan dan jalan lingkungan.
Advertisement
Selain itu pembangunan infrastruktur pendukung produksi dan pengolahan komoditi unggulan perdesaan seperti tambak, lantai jemur, dan bangunan penggilingan padi.
“Dukungan pembangunan infrastruktur di kawasan perdesaan dilaksanakan dengan mempertahankan nilai budaya dan berorientasi pada peningkatan kualitas kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), di kawasan perdesaan,” ujar Hadi saat Talk Series melalui video conference (vicon) dengan tema Dukungan Infrastruktur PUPR di Kawasan Perdesaan, Kawasan Perbatasan dan Pulau- Pulau Kecil Terkecil, Terluar, dan Terdepan (3T), Rabu (18/11/2020).
Dukungan infrastruktur PUPR terhadap pengembangan PPKT sasarannya adalah Peningkatan Ekonomi Kawasan seperti program Packing House, Sarana Pengolahan Hasil, Cold Storage, dan Pergudangan. Sasaran lainnya yakni Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum Kawasan seperti Air Minum, Pengolahan Sanitasi, Limbah, dan Persampahan.
“Untuk mendorong percepatan pertumbuhan kawasan tersebut dibutuhkan keterpaduan implementasi program yang bersifat lintas Kementerian/Lembaga (K/L) seperti Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pariwisata, Perindustrian, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” ujar Hadi.
Keterpaduan implementasi program tersebut menurut Hadi juga menyangkut lintas kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tidak hanya, keterpaduan tersebut juga menyangkut program-program yang bersifat fisik maupun non-fisik.
Dengan demikian menurut Hadi diperlukan kolaborasi dan kerja sama antar K/L, untuk mensinergikan dukungan program di masing-masing K/L sesuai dengan arahan Masterplanatau rencana induk yang telah disusun untuk Kawasan Perdesaan, dan PPKT.
Selain Kepala BPIW, talkseries ini juga menghadirkan Sekretaris Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Suhajar Diantoro. Dalam kesempatan itu ia menjelaskan beberapa hal seperti Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (BWN-KP) Tahun 2020-2024.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Semangat Kedaulatan
Menurutnya pengelolaan BWN-KP harus mencerminkan semangat kedaulatan negara, karena merupakan representasi kehadiran negara dalam pemenuhan hak warga negara di Kawasan Perbatasan Negara bukan hanya terbatas pada wilayah pinggiran secara ruang fisik, melainkan juga wilayah secara fungsional pintu keluar masuk menuju Negara Kesatuan Republik Indonesia (fungsi keberagaman/multiplicity).
Ia juga menyampaikan beberapa hal terkait Arah Strategis Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024. Salah satu Arah Strategis Pengelolaan Batas Wilayah Negara tersebut menurutnya adalah mewujudkan penegasan dan penetapan batas wilayah negara, penguatan sistem pertahanan dan keamanan, serta penegakan hukum dan kesadaran politik atas kedaulatan antar negara.
Sementara itu, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, Muhammad Yusuf memaparkan langkah-langkah Percepatan Investasi Pariwisata Bahari di Pulau-pulau Kecil/Terluar seperti Pembentukan Tim Akselerasi Investasi PPK/T di Tingkat Pusat (Lintas KL dan Praktisi) dan tingkat Daerah (Forkpimda dan SKPD Terkait).
Selain itu, pihaknya juga mendorong percepatan sertifikasi PPK/T sesuai dengan penguasaan lahan di PPK secara de facto (penguasan fisik) dan yang belum dikuasi secara de facto atas nama Pemerintah (KKP & Pemda).
“Kita juga Memfasilitasi Percepatan Perizinan dan menyusun konsep pengembangan pariwisata bahari pada PPK/T yang telah disertifikasi,” ungkapnya.
Selain itu difasilitasi Investasi/mengundang investor untuk bekerja sama dan berinvestasi terhadap PPK/T yang sudah disertifikasi. Selanjutnya pemerintah pusat/pemerintah daerah menyiapkan infrastruktur dasar bagi PPKT yang pariwsatanya dikembangkan berbasis masyarakat.
Advertisement