Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk memberi contoh yang baik kepada masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Dia mengingatkan kepala daerah jangan sampai ikut berkerumun di masa pandemi Covid-19.
Hal ini tertuang dalam diktum ketiga Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi ini diteken Tito pada Rabu (18/11/2020).
Advertisement
"Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan," bunyi diktum ketiga seperti dikutip dari salinan Instruksi Mendagri.
Tito juga menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk menegakkan protokol kesehatan secara konsisten. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan menjaga jarak, hingga mencegah terjadinya kerumunan.
Kemudian, kepala daerah diminta tidak hanya sekadar bertindak responsif atau reaktif. Namun, juga harus melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 di daerahnya.
"Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir," bunyi diktum kedua Instuksi Mendagri.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sanksi Bagi Pelanggar
Selain itu, Tito mengingatkan adanya sanksi bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan yang berlaku. Adapun sanksi tersebut berdasarkan diktum keempat Instuksi Mendagri, bisa sampai pemberhentian. Berikut ketentuan soal sanksi:
Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah sebagai berikut:
a. Pasal 67 huruf b yang berbunyi: "menaati seluruh ketentuan perundang-undangan".
b. Pasal 78:
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a. Meninggal dunia
b. Permintaan sendiri;atau
c. Diberhentikan
c. Kepala daerah/wakil kepala daerah diberhentikan sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. Berakhir masa jabatannya
b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan
c. Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah
d. Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah/wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b
e. Melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, i, dan j
f. Melakukan perbuatan tercela.
g. Diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
h. Menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
i. Mendapatkan sanksi pemberhentian.
"Berdasarkan Instuksi pada Diktum keempat, kepala daetah yang melanggar ketentuan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian," bunyi diktum kelima.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," tulis diktum keenam Instruksi Mendagri.
Advertisement