Tega, Ayah Tiri di Mamuju Rudapaksa Anak Gadisnya Selama 4 Tahun

Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Mamuju, Sulawasi Barat.

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 19 Nov 2020, 19:00 WIB
Ilustrasi: Pencabulan | via: kaskus.co.id

Liputan6.com, Mamuju - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Mamuju, Sulawasi Barat. AL (15) menjadi korban pencabulan TJ (33) seorang petani warga Desa Bunde, Kecamatan Sampaga. Perbuatan bejat itu dilakukannya selama 4 tahun. Yang membuat miris, pelaku merupakan ayah tiri korban yang seharusnya melindungi dan menjaga kehormatannya.

Peristiwa pilu itu bermula pada 2016, ketika korban masih duduk di bangku kelas empat sekolah dasar.

"Tersangka melakukan tipu muslihat dengan cara mengajak korban untuk membeli gorengan, namun sebelum membeli gorengan tersangka membawa korban ke rumah sawah," kata Wakil Kasatreskrim Polresta Mamuju, Ipda Kasmuddin, Rabu (18/11/2020).

Saat berada di rumah sawah, tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara mendorongnya hingga terjatuh. Tersangka kemudian memegang kedua paha korban, sehingga Ia tak bisa lagi melakukan perlawanan saat tersangka melakukan rudapaksa.

"Tersangka kemudian menyetubuhi korban. Setelah selesai, tersangka mengancamakan akan membunuh ibu korban jika Ia menceritakan aksi pencabulan yang tersangka lakukan," ujar Kasmuddin.

Kasmuddin mengungkapkan, aksi pencabulan tersangka terungkap setelah korban melarikan diri dari rumahnya ke Kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah karena sudah tak tahan menjadi alat pemuas nafsu ayah tirinya. Terakhir kali tersangka menyetubuhi korban pada 29 Oktober 2020.

"Karena sudah tak tahan korban melarikan diri, Ia ditemukan di salah satu pos kemanan. Kepada warga, korban menceritakan alasan Ia melarikan diri dari rumahnya," ungkap Kasmuddin.

Oleh warga, korban lalu diantarkan ke rumahnya, Ia kemudian menceritakan peristiwa pilu yang Ia alami selama empat tahun terakhir kepada ibunya. Tak terima perbuatan cabul terhadap anaknya, ibu korban kemudian melaporkan tersangka ke Polsek Sampaga pada 5 Oktober 2020.

"Atas laporan itu pihak Polsek kemudian menangkap tersangka. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milliar," tegas Kasmuddin.

Untuk sementara, korban mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polresta Mamuju untuk memulihkan kondisi psikis atau trauma yang dialami korban atas aksi rudapaksa itu.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya