Liputan6.com, Jakarta Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Sosial, Mien Usihen mengatakan, tanpa UU Cipta Kerja maka proses pemangkasan aturan yang tumpang tindih akan memakan waktu sangat lama dan biaya yang sangat besar.
Contohnya, ketika pemerintah mengajukan revisi terhadap perundang-undangan, maka akan memakan waktu yang relatif lama di lembaga legislatif. Di sana memerlukan kajian yang mendalam dalam memangkas satu UU.
Advertisement
"Sudah tepat apa yang dilakukan Presiden untuk melakukan penataan regulasi dengan Omnibus Law," kata Mien, Jumat (20/11/2020).
Mien menilai, saat ini adalah waktu yang tepat dalam mengimplementasikan UU Cipta Kerja. Sehingga, berbagai permasalahan yang disebabkan dari tumpang tindihnya peraturan dapat segera diselesaikan.
"Urgenitas pelaksanaan perundang-undangan ini saat ini sangat diperlukan," kata Mien.
Dukungan Internasional
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, mengatakan UU Cipta Kerja banjir pujian dari berbagai Lembaga internasional, karena dianggap sebagai sebuah reformasi besar yang menjadikan Indonesia akan semakin kompetitif.
“Apresiasi atas undang-undang Cipta kerja juga datang dari berbagai lembaga internasional undang-undang Cipta kerja ini dianggap sebuah reformasi besar yang menjadikan Indonesia akan semakin kompetitif di pasar internasional maupun di dalam pasar domestic,” kata Susiwijono dalam acara Serap Aspirasi Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Perpajakan, Kamis (19/11/2020).
Advertisement