Buntut Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx Dibui 14 Bulan Penjara

Buntut postingan IDI Kasus WHO memasuki babak akhir, yaitu putusan majelis hakim. Setelah menggelar sidang kurang lebih selama 3 jam akhirnya majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan untuk penggebuk drum SID tersebut.

oleh Dewi Divianta diperbarui 19 Nov 2020, 20:33 WIB
Usai Sidang Putusan Jerinx bersama Nora dan Tim Kuasa Hukumnya (Dewi divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Denpasar Sidang lanjutan dengan agenda putusan kasus ‘IDI Kacung WHO’ kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020). Persidangan dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI)  atas terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx diputuskan oleh Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi yang memutuskan Jerinx bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp10 juta rupiah subsider 1 bulan penjara.

Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi menjatuhkan putusan setengah tuntutan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 3 tahun penjara. Tak hanya itu putusan tersebut mempertimbangkann faktor lainnya. Bahwa penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu telah menyadari kesalahannya karena menulis IDI Kacung WHO di akun media sosialnya.

Jerinx juga telah meminta maaf kepada IDI, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan membantu pemerintah dalam proses penangangan Covid-19 di Indonesia. Hal tersebut yang menjadi pertimbangan hakim yang meringankan hukuman untuk suami Nora Alexandra itu.

"Karenanya majelis hakim menilai bahwa tuntutan yang diajukan pihak jaksa penuntut umum tidak sesuai dan hukuman yang terlalu berat untuk terdakwa," kata Hakim di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).


Jerinx Nampak Shock Usai Putusan Hakim

Majelis hakim menilai dan memiliki pertimbangan demi memenuhi rasa keadilan. Dimana hal yang memberatkan terdakwa, selain membuat postingan yang dinilai meresahkan dan menebarkan informasi yang menimbulkan ujaran kebencian. Juga sikap walkout dalam persidang menunjukkan sikap telah meremehkan jalannya proses peradilan dalam sidang.

"Untuk itu, majelis hakim memutuskan terdakwa Gede Ary Astina alias Jerinx dinyatakan terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, serta dikenakan denda sebesar Rp10 juta rupiah yang dapat digantikan dengan penjara selama 1 bulan," ucapnya sambil mengetok palu.

Sementara itu, usai mendengarkan putusan majelis hakim, Jerinx meminta waktu untuk berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya langkah apa yang akan dilakukannya. Namun, usai berdialog dengan tim kuasa hukum Jerinx meminta waktu lagi untuk berfikir sebelum mengambil keputusan. "Maaf yang mulia, saya minta waktu untuk berpikir," jawab Jerinx.

Hal senada juga disampaikan pihak Jaksa Penuntut Umun (JPU) diwakili Otong Hendra Rahayu,SH.MH juga menyampaikan untuk rembuk tim jaksa guna menyampaikan sikap terhadap putusan hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan kasus IDI Kacung WHO itu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya