Pemerintah Klaim UU Cipta Kerja Banjir Pujian dari Lembaga Internasional

UU Cipta Kerja disebut banjir pujian dari berbagai Lembaga internasional, karena dianggap sebagai sebuah reformasi besar.

oleh Tira Santia diperbarui 19 Nov 2020, 15:10 WIB
Sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju foto bersama Pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). Rapat tersebut membahas berbagai agenda, salah satunya mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, mengatakan UU Cipta Kerja banjir pujian dari berbagai Lembaga internasional, karena dianggap sebagai sebuah reformasi besar yang menjadikan Indonesia akan semakin kompetitif.

“Apresiasi atas undang-undang Cipta kerja juga datang dari berbagai lembaga internasional undang-undang Cipta kerja ini dianggap sebuah reformasi besar yang menjadikan Indonesia akan semakin kompetitif di pasar internasional maupun di dalam pasar domestic,” kata Susiwijono dalam acara Serap Aspirasi Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Perpajakan, Kamis (19/11/2020).

Salah satunya apresiasi dari World Bank yang menyebut UU Cipta Kerja merupakan reformasi yang paling positif di Indonesia dalam 40 tahun terakhir di bidang investasi dan perdagangan.

“Dengan adanya revisi UU terkait investasi dan menghapus diskriminasi terhadap FDI dalam UU Sektoral akan mendorong investasi, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja dan memerangi kemiskinan,” ujarnya.

Selain itu, World Bank juga mengatakan UU Cipta Kerja akan mampu meningkatkan perdagangan dengan membuat impor-ekspor lebih mudah, diantaranya menghapus lisensi impor/ekspor dan  registrasi importir/eksportir, akan mengurangi biaya dan ketidakpastian perdagangan.

Sebagai contoh world bank menyebutkan untuk mendapatkan surat rekomendasi untuk setiap lisensi impor memerlukan biaya sekitar 6 sen untuk setiap dollar impor.

Demikian Susiwijono menegaskan penyusunan undang-undang Cipta kerja ini merupakan jembatan antara program mitigasi dampak penanganan covid-19 dan program reformasi struktural Pemerintah Indonesia.

“Selain menjadi jaring penyelamat pasca pandemi undang-undang ini diharapkan dapat mendorong penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, peningkatan daya beli masyarakat akan memastikan keberlanjutan pemulihan ekonomi dalam jangka menengah Panjang,” pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Menko Airlangga Sebut UU Cipta Kerja Bakal Berantas Pungli dan Korupsi

Peserta aksi unjuk rasa memegang lilin saat doa bersama lintas agama di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Sejumlah massa gabungan dari berbagai organisasi buruh dan mahasiswa berunjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai kehadiran Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja akan memberikan berbagai kemudahan bagi dunia usaha di Indonesia.

Selama ini, ia mengatakan, perizinan yang rumit kerap membuat sulit para usahawan untuk memulai bisnis. UU Cipta Kerja disebutnya akan mempermudah itu, dan menjamin pengusaha dari tindak licik aparat dalam memberikan izin usaha.

"Dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini kita sederhanakan, birokrasinya sederhana, sehingga tentu diharapkan pungli akan turun, dan tentunya ini akan mengurangi atau melakukan pencegahan terhadap korupsi, dan mudah bagi usaha untuk memulai," kata Airlangga dalam sesi teleconference, Rabu (18/11/2020).

Lebih lanjut, ia meneruskan, UU Cipta Kerja diluncurkan unuk memberikan beberapa instrumen pemberdayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Selain itu aturan yang dituangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut juga melakukan reformasi regulasi, dan diharapkan bisa mentransformasi kegiatan ekonomi.

Ujungnya, Airlangga menekankan, salah satu cita-cita penerbitan UU Cipta Kerja yakni menekan angka pengangguran hingga memberikan kesempatan usaha kepada seluruh warga Indonesia.

"Kita ketahui bersama, tiap tahun ada 6,9 juta orang butuh kerja, 3,5 juta orang kena PHK, dan 3 juta lulusan baik itu dari perguruan tinggi 1,7 juta dan SMK/SMA sebesar 1,3 juta," ujar dia.

"Sehingga ini lah (UU Cipta Kerja) yang dibutuhkan sehingga mereka bisa terserap di lapangan kerja, dan mereka bisa jadi entrepreneur atau wiraswasta," dia menandaskan. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya