KPK Terima Dokumen Perkara Djoko Tjandra dari Kejagung dan Polri

KPK menerima salinan berkas Djoko Tjandra dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri untuk supervisi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Nov 2020, 14:58 WIB
Tersangka perkara dugaan suap penghapusan nama terpidana perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali dari daftar red notice Polri, Djoko Soegiarto Tjandra (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima salinan data dan dokumen terkait skandal Djoko Soegiarto Tjandra. KPK menerima salinan berkas tersebut dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri untuk supervisi.

"Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas supervisi, saat ini KPK telah menerima berkas dokumen yang diminta baik kepada Kejaksaan maupun Kepolisian," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/11/2020).

Ali mengatakan, berkas tersebut akan ditelaah lebih jauh oleh tim lembaga antirasuah.

"Berikutnya tentu KPK akan melakukan penelitian dan telaahan terhadap dokumen dimaksud. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yakin Kejagung dan Polri akan mengirimkan salinan dokumen perkara skandal Djoko Soegiarto Tjandra ke lembaga antirasuah. Sebab, koordinasi terus dilakukan antara KPK, Kejagung, dan Polri.

"Kejaksaan Agung dan Bareskrim akan memberikan berkas-berkas itu. Secepatnya. Kita sudah koordinasi terus" ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020).

Alex menyebut, KPK tidak bisa memaksa Kejagung dan Polri mengirimkan salinan perkara Djoko Tjandra secara cepat. Sebab, Alex meyakini Polri dan Kejagung memahami aturan supervisi yang menjadi kewenangan KPK sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Karena apa, itu kan kita enggak bisa paksa. Karena di dalam Perpres sudah diatur bahwa KPK melakukan supervisi. Kejagung dan Bareskrim paham terkait hal itu, dan mereka kooperatif dalam memberikan data-data itu," kata Alex.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dokumen dari Masyarakat

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sempat menyatakan permintaan salinan dokumen perkara diperlukan untuk menguatkan proses pendalaman dalam perkara ini. Nawawi menyebut pihaknya juga sudah menerima dokumen lain dalam perkara ini dari masyarakat.

Menurut Nawawi, dokumen dari masyarakat, dalam hal ini Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan digabungkan dengan dokumen yang ada di Bareskrim Polri dan Kejagung.

"Kita akan menggelar hasil telaahan dari dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat (MAKI) dalam waktu dekat," kata Nawawi.

Nawawi menegaskan, salinan dokumen perkara tersebut juga diperlukan pihaknya untuk menjerat oknum lain yang belum tersentuh oleh Korps Bhayangkara dan Korps Adhiyaksa.

"Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah, sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yag belum tersentuh," kata dia.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya