Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi bernama Supiadi dalam lanjutan sidang dugaan suap pengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2020). Supiadi merupakan teman dari Tommy Sumardi yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kasus Djoko Tjandra itu, Supiadi mengaku pernah beberapa kali mengantar Tommy Sumardi menyerahkan sebuah amplop kepada seseorang yang belakangan diketahuinya sebagai Brigjen Pol Prasetijo.
Advertisement
Menurut Supiadi, amplop diserahkan kepada Prasetijo di sekitar gedung Transnational Crime-Center (TNCC) Mabes Polri. Tepatnya dekat restoran Merah Delima.
Awalnya, jaksa bertanya apa keperluan Tommy di restoran tersebut. Supiadi mengaku mengantar Tommy untuk menemui seseorang.
"Menemui seseorang," kata Supiadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2020).
Jaksa kemudian bertanya apakah mereka bertemu dalam rumah makan atau tetap berada di mobil. Supiadi mengaku mereka tetap berada di sebuah mobil.
"Tetap di mobil," kata Supiadi.
Supiadi mengaku, saat itu dia belum tahu kalau yang ditemui Tommy adalah jenderal polisi.
"Awalnya saya tidak kenal. Laki-laki naik motor pakai jaket," kata Supiadi dalam sidang kasus pengurusan red notice Djoko Tjandra tersebut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Amplop
Supiadi mengaku, saat di kawasan restoran Merah Delima, Tommy memintanya untuk menghidupkan lampu jauh mobilnya sebagai tanda. Kemudian Brigjen Prasetijo menghampiri mobil dan menerima sebuah amplop dari Tommy.
"Pak Tommy meminta untuk dim (menyalakan lampu jauh). Terus laki-laki itu datang ke mobil, dan saya arahkan ke tempat Pak Tommy duduk di tengah, setelah di buka kaca dan menyerahkan sebuah map warna cokelat. Eh, amplop," kata Supiadi.
Pengusaha Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap terhadap Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD200 ribu dan USD270 ribu, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD150 ribu.
Uang tersebut dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri.
Jaksa juga mendakwa Djoko Tjandra memberikan suap kepada Irjen Napoleon sebanyak SGD200 ribu dan USD270 ribu. Djoko Tjandra juga didakwa memberikan suap kepada Brigjen Prasetijo sebesar USD150 ribu.
Advertisement