UU Cipta Kerja: WNA Tinggal di Indonesia 183 Hari Wajib Bayar Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dalam UU Cipta Kerja, PPh dilakukan reformasi.

oleh Tira Santia diperbarui 19 Nov 2020, 16:10 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi pembicara dalam acara ‘KPK Mendengar’ di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12/2019). KPK menggelar peringatan Hakordia 2019 dengan tema “Bersama Melawan Korupsi Mewujudkan Indonesia Maju”. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dalam UU Cipta Kerja, PPh dilakukan reformasi. Reformasi ini tidak hanya untuk kemudahan berusaha, tapi juga untuk membuat daya tarik Indonesia di bidang perpajakan semakin kompetitif, salah satunya penentuan subjek pajak orang pribadi.

“Kita capture di dalam Undang-Undang Cipta Kerja di bidang perpajakan pada PPh kita melakukan perubahan di mana subjek pajak orang pribadi makin diperjelas, apabila WNA tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari mereka menjadi wajib pajak atau subjek pajak dalam negeri,” kata Sri dalam Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Kamis (19/11/2020).

Begitupun dengan WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari, maka mereka bisa menjadi subjek pajak di luar negeri dengan syarat tertentu. 

Hal itu bertujuan, untuk memberikan klarifikasi kepastian status dari subjek pajak tersebut. Selain itu, Sri Mulyani juga mengenakan PPh untuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

Sehingga ini tidak menakutkan bagi warga negara Indonesia, terutama yang memiliki skill dan juga pengetahuan yang tinggi.

Kata Sri Mulyani, Indonesia membutuhkan perubahan teknologi dan memerlukan pengetahuan yang lebih tinggi, dan ilmu pengetahuan yang terus berkembang.

Menurutnya hal itu bisa terwujud apabila ada interaksi antara warga negara Indonesia dengan asing di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk bisa menarik WNA di dalam negeri diperlukan kepastian pajak untuk mereka.

"Untuk kita menarik yang memiliki kapital termasuk orang Indonesia memiliki modal untuk menanamkan di Indonesia. Kita memberikan perubahan rezim terhadap dividen dalam negeri dihapuskan pph-nya dan dividen dari luar negeri tidak dikenakan pajak apabila dia ditanamkan dalam kegiatan usaha investasi di Indonesia,” jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Insentif

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2020). Sri Mulyani memastikan pencairan bantuan Rp 600 ribu bagi para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta akan dimulai pekan ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kemudian, penghasilan dari luar negeri selain BUT juga akan diberikan insentif apabila mereka investasikan di Indonesia. Menkeu menyebut, rezim ini bertujuan agar kapital berada di Indonesia dan ditanamkan untuk kegiatan produktif.

“Kalau tidak ditanamkan maka dia kena pajak kalau ditarik ke luar negeri. Sebelum ditarik dia harus membayar pajak. Namun kalau dia ditanamkan untuk kegiatan produktif maka dia tidak dikenakan pajak penghasilan,” kata Bendahara negara ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya