Liputan6.com, Bandung Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana memperketat pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Salah satunya dengan menutup sejumlah ruang publik untuk mencegah kerumunan orang dalam jumlah besar.
Menurut Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna pertimbangannya itu akan dilaporkan ke Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung. Tujuannya agar ruang publik di beberapa lokasi sementara tidak dipakai terlebih dahulu.
Advertisement
"Semua alun-alun dan taman-taman kita tutup. Alun-alun Cicendo, Alun-alun Regol, Alun-alun Ujungberung, dan Alun-alun Bandung di Jalan Asia-Afrika harus benar-benar terjaga. Jangan dulu dipergunakan untuk warga masyarakat. Mohon maaf karena itu berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujar Ema dalam keterangan resminya ditulis Bandung, Kamis, 19 November 2020.
Ema juga meminta para camat dan lurah lebih masif menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan dan penanganan masalah Covid-19. Hal itu wajib dilakukan di kesempatan bertemu dengan warga.
Menurut Ema langkah cepat ini perlu dilakukan dengan seluruh gugus tugas dari level kota, kecamatan hingga kelurahan. Mengingat situasi terkini mobilisasi masyarakat yang semakin tinggi.
“Terjadi pergerakan-pergerakan yang harus kita antisipasi,” tutur Ema.
Simak Video Berikut Ini:
Imbauan mewaspadai klaster keluarga
Ema kembali mengingatkan kepada warga Kota Bandung untuk lebih mewaspadai klaster keluarga. Karena klaster keluarga pergerakannya besarannya saat ini sudah pada angka 30 persen.
Faktor penyebabnya lanjut Ema, mayoritas melakukan kontak erat. Ema mencontohkan seseorang yang bekerja di wilayah zona merah dan berkontak erat dengan pihak keluarganya.
"Idealnya terus memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta tidak berkerumun (3M1T) dengan anggota keluarga sekali pun. Interaksi dengan keluarga relatif lebih aman akan tetapi kalau sudah keluar lingkungan keluarga itu suatu keniscayaan, wajib menerapkan 3M 1T,” tukas Ema.
Mengenai relaksasi sektor perekonomian, Ema juga mengaku akan mengevaluasinya. Otoritasnya akan tegas menereapkan sanksi terhadap pelanggar aturan Perwal AKB.
Ema mengisyaratkan hasil evaluasi tersebut bukan untuk penambahan relaksasi sektor perekonomian. Malahan yang kini sudah berjalan akan di evaluasi.
"Kalau ada pelanggaran kita tindak saja dengan kewenangan didalam perwal itu sendiri," kata Ema.
Kota Bandung masih berada zona oranye, tapi sudah mendekat ke zona merah. Jika kembali masuk ke zona merah, Ema menegaskan maka perwal mutlak harus direvisi karena daya tampung akan kembali menjadi 30 persen.
Ema mengajak seluruh warga Kota Bandung bersama - sama berkomitmen dan disiplin menjalankan protokol kesehatan yang berlaku. Sementara dari pemerintah sendiri harus melakun penegakkan berbagai aturan yang mendukung soal protokol kesehatan untuk dimaksimalkan.
Advertisement